Aroma Busuk Skandal Migas di Sumsel: PT Cakra Petro Energi Diduga ‘Main Mata’ dengan Kepala KSOP Palembang dalam Bisnis BBM Ilegal

PALEMBANG – Sektor minyak dan gas (migas) di Sumatera Selatan kembali diguncang isu miring. Nama PT Cakra Petro Energi (CPE) kini menjadi sorotan tajam setelah terendus adanya dugaan skandal kongkalikong dengan otoritas pelayaran setempat. Perusahaan yang dikendalikan oleh saudara Risdan ini diduga kuat menggunakan infrastruktur milik pejabat negara untuk memuluskan distribusi BBM yang tidak jelas asal-usulnya.

Konflik Kepentingan: Kapal Pejabat di Lingkaran Bisnis Swasta?

Hasil investigasi lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Kapal Minyak SPOB Rhava 01, yang selama ini disewa oleh PT CPE untuk distribusi minyak, diduga kuat merupakan milik pribadi Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca.

Hal ini memicu tamparan keras terhadap integritas institusi. Bagaimana mungkin seorang Kepala KSOP, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas pelayaran dan penegakan hukum di laut, justru diduga menyewakan aset pribadinya kepada pihak swasta untuk operasional yang penuh tanda tanya? Dugaan konflik kepentingan ini telah melampaui batas etika aparatur negara.

Jalur “Tikus” Minyak Mentah Illegal Drilling

Bukan sekadar masalah penyewaan kapal, skandal ini masuk ke ranah pidana serius. SPOB Rhava 01 diduga dijadikan “tangki raksasa” terapung untuk menampung dan mendistribusikan minyak mentah hasil penambangan ilegal (illegal drilling) dari wilayah zona merah Sumatera Selatan, seperti Bayung Lencir, Keluang, dan Babat Supat.

Minyak mentah ilegal dari perut bumi Musi Banyuasin tersebut diduga diangkut dan disalurkan menggunakan kapal ini untuk diputihkan menjadi BBM komersial, sebuah praktik yang merugikan negara miliaran rupiah dan merusak tatanan niaga migas nasional.

Pelanggaran Aturan Pelayaran yang Terstruktur

Dugaan dosa PT CPE dan oknum KSOP ini tidak berhenti di situ. Secara operasional, SPOB Rhava 01 disebut-sebut kerap “kencing” di tengah laut dan berlayar di luar rute yang diizinkan (out of route). Dokumen resmi pelayaran diduga dimanipulasi untuk menutupi pergerakan ilegal tersebut.

Lebih parah lagi, mekanisme penyewaan kapal dikabarkan dilakukan melalui jalur “bawah tangan” atau non-formal tanpa kontrak resmi, melibatkan orang-orang lingkaran dalam lingkungan KSOP. Ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap UU Pelayaran dan aturan perizinan berusaha.

Ujian Integritas bagi Penegak Hukum

Skandal ini merupakan ujian besar bagi Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum (APH). Jika terbukti, praktik ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang (KKN), tindak pidana migas, hingga pelanggaran berat kode etik TNI dan sipil.

Publik kini menunggu: Beranikah otoritas terkait mencopot dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau, ataukah skandal SPOB Rhava 01 ini akan tenggelam begitu saja dalam “oli kotor” konspirasi pejabat dan pengusaha?

(Tim Investigasi/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *