MUARA ENIM – Visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan Indonesia dari praktik mafia sumber daya alam tampaknya membentur tembok tebal di Kabupaten Muara Enim. Alih-alih tunduk pada aturan negara, aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Paduraksa dan Desa Tanjung Agung justru semakin menggila, diduga kuat karena dipayungi oleh koalisi gelap lintas profesi.
Ironi di Balik Truk-Truk “Emas Hitam”
Meski Presiden Prabowo berulang kali menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi mereka yang merampok kekayaan negara, fakta di lapangan berbicara lain. Saban hari, sekitar 50 unit truk pengangkut batu bara ilegal melenggang bebas dari lokasi tambang milik pengusaha berinisial ES serta kelompok penambang aktif yang mencatut nama Hengki, Darli, Marta, hingga sosok misterius bernama Naga.
Nama Naga, yang santer disebut sebagai oknum TNI, kini menjadi buah bibir. Ia diduga bukan sekadar pengusaha, melainkan “benteng pertahanan” yang memastikan alat berat dan mesin pengeruk terus bekerja tanpa takut disentuh hukum. Tak sendirian, oknum wartawan berinisial Marta pun ikut terseret dalam pusaran informasi sebagai sosok yang diduga ikut mengomandoi operasional di lapangan.
Bau Menyengat “Uang Koordinasi” ke Polres Muara Enim
Publik kini mulai mempertanyakan nyali dan integritas Polres Muara Enim. Bagaimana mungkin aktivitas masif yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini berlangsung terang-terangan di depan mata?
Muncul dugaan liar di tengah masyarakat mengenai adanya aliran “uang koordinasi” yang mengalir ke oknum di Kanit Pidsus Polres Muara Enim hingga polsek-polsek terdekat. Dugaan pembiaran sistematis ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
“Ini bukan aktivitas sembunyi-sembunyi. Truk keluar masuk tiap hari, debunya sampai ke rumah warga. Mustahil aparat tidak tahu. Kalau tidak ditindak, ya wajar kami curiga ada kongkalikong,” cetus seorang warga dengan nada geram.
Negara Dirampok, Hukum Dikencingi
Secara hukum, para pelaku telah mengangkangi Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda fantastis Rp100 Miliar. Tak hanya itu, jika terbukti ada keterlibatan aparat dalam menerima suap, jeratan UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan sudah menanti.
Keuntungan miliaran rupiah dari hasil bumi Muara Enim ini diduga menguap begitu saja ke kantong-kantong pribadi mafia tanpa menyetor sepeser pun pajak atau royalti kepada negara. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran izin, melainkan kejahatan ekonomi skala besar.
Ujian Nyali Presiden Prabowo
Kasus di Desa Paduraksa ini menjadi ujian perdana bagi wibawa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Apakah instruksi Presiden hanya akan menjadi macan kertas di tingkat daerah? Ataukah Mabes Polri dan Panglima TNI akan segera turun tangan menjemput para oknum yang bersembunyi di balik seragam dan kartu pers tersebut?
Rakyat Muara Enim kini menunggu: Apakah hukum akan tegak, atau justru terkubur bersama lubang-lubang tambang ilegal yang kian menganga?(MK)






