PALEMBANG – Fenomena pungutan parkir di fasilitas krusial seperti Rumah Sakit (RS) dan tempat ibadah kini berada dalam sorotan tajam. Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel melontarkan kritik pedas terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) dan Pemerintah Kota Palembang yang dinilai menutup mata terhadap apa yang mereka sebut sebagai “kejahatan sistem yang terorganisir.”
Rumah Sakit: Memeras di Atas Penderitaan
GPP Sumsel menegaskan bahwa Rumah Sakit memiliki fungsi sosial yang kental. Sangat ironis ketika masyarakat yang sedang tertimpa musibah dan kesulitan finansial justru “diperas” oleh tarif parkir komersial yang mencekik.
“Rumah sakit adalah tempat darurat, bukan ladang bisnis parkir. Memaksakan tarif komersial di sana adalah pelanggaran nyata terhadap asas kemanusiaan dan perlindungan konsumen yang sedang rentan,” tegas perwakilan GPP Sumsel.
Masjid: Pajak Bagi Orang Beribadah?
Kondisi di tempat ibadah tak kalah memprihatinkan. Masjid yang seharusnya menjadi ruang bebas bagi umat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, justru dipasangi “tarif entry.” Kekhawatiran muncul bahwa kewajiban membayar parkir ini dapat menyurutkan niat warga untuk beribadah, terutama bagi mereka yang sedang kesulitan ekonomi.
Tuntutan Keras GPP Sumsel kepada Dishub dan Pemkot:
Merespons pembiaran ini, GPP Sumsel mendesak pemerintah daerah segera melakukan audit total dan pengkajian ulang perizinan penyelenggara parkir. Berikut adalah poin-poin tuntutan utama:
Penghapusan Retribusi di Tempat Ibadah: Bebaskan area rumah ibadah dari pungutan apa pun demi mendukung kebebasan beribadah.
Tarif Flat atau Gratis untuk Pasien RS: Mengembalikan fungsi lahan RS sebagai fasilitas umum yang sudah menjadi tanggung jawab pengelola rumah sakit.
Penerapan “Zero Toleransi” Pungli: Dishub harus menindak tegas jukir liar. Jika tidak ada karcis resmi, masyarakat berhak parkir secara gratis tanpa intimidasi.
Audit Transparansi Dana Parkir: Masyarakat mempertanyakan ke mana larinya dana parkir selama ini. Jika fasilitas tidak membaik dan keamanan tidak terjamin, sistem ini dianggap gagal total.
“Kami mendesak Dishub dan Pemerintah Kota Palembang untuk tidak menjadi kaki tangan dari sistem yang menindas rakyat kecil. Jangan sampai alasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dijadikan pembenaran untuk melegalkan pemerasan di tempat-tempat suci dan tempat orang sakit,” tutup pernyataan tersebut.(MK)






