SUMSEL DARURAT PUNGLI! GPP-Sumsel Bakal Geruduk Diknas, Desak Copot Kepsek SMKN 6 & SMAN 18 yang Diduga ‘Peras’ Wali Murid demi Gaya Hidup Mewah

PALEMBANG – Dunia pendidikan di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali diguncang isu miring. Alih-alih menjadi tempat mencetak generasi cerdas, lembaga pendidikan negeri diduga kuat telah beralih fungsi menjadi “ladang bisnis” bagi oknum pejabat sekolah yang haus materi.

Gabungan Pemuda Peduli Sumsel (GPP-Sumsel) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras dan berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel pada Rabu, 25 Februari 2026 mendatang. Mereka menuntut pencopotan segera Kepala SMKN 6 dan SMAN 18 Palembang atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sistematis dan mencekik wali murid.

Modus “Premanisme Birokrasi” dan Denda Absen

Investigasi GPP-Sumsel mengungkap fakta mengejutkan di dua sekolah unggulan tersebut. Di SMKN 6 Palembang, iuran komite dipatok dengan angka fantastis mencapai Rp3 juta hingga Rp7 juta per tahun, ditambah SPP bulanan Rp200 ribu. Mirisnya, dana miliaran rupiah yang terkumpul setiap tahunnya itu diduga kuat mengalir untuk membiayai gaya hidup mewah oknum Kepala Sekolah, termasuk kepemilikan mobil mewah Pajero Dakar.

Tak kalah “panas”, praktik di SMAN 18 Palembang disebut menyerupai aksi pemerasan. Wali murid yang tidak hadir dalam rapat komite dilaporkan terkena “denda” berupa beban biaya Sarpras dan SPP dua kali lipat lebih mahal dibandingkan mereka yang hadir.

“Ini bukan lagi pendidikan, ini premanisme birokrasi! Sekolah negeri harusnya gratis atau meringankan, bukan malah memeras wali murid dengan modus sumbangan yang dipatok nominal dan waktunya,” tegas Koordinator Aksi, M. Khaliq.

Tuntutan: Copot, Audit, dan Pidanakan!

Dalam petisinya, GPP-Sumsel membawa enam tuntutan krusial, di antaranya:

Copot dan Non-aktifkan Kepala SMKN 6 dan SMAN 18 Palembang sekarang juga.

Audit Investigatif oleh BPK dan Inspektorat terkait aliran dana komite yang diduga lari ke kantong pribadi.

Hapus Segala Pungli berkedok iuran sarpras atau denda absen dan kembalikan uang wali murid.

Tindak Tegas oknum guru atau humas yang melakukan intimidasi terhadap wali murid yang vokal.

Ancam Lapor ke Mapolda dan Kejati

GPP-Sumsel memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi Dinas Pendidikan Sumsel untuk mengambil tindakan tegas. Jika diabaikan, massa mengancam akan menyeret kasus ini ke ranah pidana melalui Mapolda Sumsel dan Kejati Sumsel, serta melaporkannya ke Satgas Saber Pungli.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Jangan biarkan masa depan anak bangsa tergadaikan oleh keserakahan oknum yang bermewah-mewah di atas penderitaan wali murid,” pungkas Fitro, salah satu koordinator lapangan.

Aksi yang direncanakan mulai pukul 10.00 WIB ini diprediksi akan menyita perhatian publik, mengingat isu pungli pendidikan merupakan masalah sensitif yang selama ini tersembunyi di balik kata “kesepakatan komite”.(MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *