OGAN ILIR – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar atau perantara narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit I langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial IMS (32) dan seorang perempuan berinisial ES (36). Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, delapan plastik klip berisi sisa sabu, alat hisap sabu, pipet sekop, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai sekitar 5,11 gram.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam peredaran gelap narkotika dan dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU A. Surya Atmaja, S.H.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Barang bukti narkotika dan sampel urine para tersangka juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkeadilan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (BN)






