Dugaan Gudang Penampungan BBM Subsidi di Indralaya Utara Disorot, Solar Diduga Dikuras dari SPBU dan Dijual ke Industri

OGAN ILIR – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir. Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM subsidi di Desa Tanjung Pring, Kecamatan Indralaya Utara, disinyalir digunakan untuk menampung solar yang diperoleh dari aktivitas pengeritan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM subsidi jenis solar tersebut diduga dikuras secara berulang menggunakan mobil-mobil pengerit dari sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Palem Raya dan SPBU Pulau Semambu. Solar yang diperoleh kemudian dibawa ke sebuah lokasi yang disebut-sebut sebagai gudang penampungan.

Di lokasi tersebut, BBM diduga tidak langsung diedarkan kepada masyarakat, melainkan ditampung untuk kemudian dioplos dan dipasarkan kembali kepada konsumen industri dengan harga jauh lebih tinggi.

Praktik tersebut diduga memberikan keuntungan berlipat bagi pelaku. Dari informasi yang beredar, BBM yang dibeli dari SPBU dengan harga subsidi kemudian dijual kepada pihak industri dengan keuntungan yang disebut dapat mencapai sekitar tiga kali lipat dari harga perolehan di SPBU.

Masyarakat Diduga Menjadi Korban

Jika dugaan tersebut benar, praktik pengeritan dan penimbunan BBM subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat.

Solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis dan industri. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang memperparah kelangkaan solar di sejumlah wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Masyarakat pun terpaksa harus mencari BBM ke sejumlah SPBU lain ketika stok solar subsidi sulit diperoleh. Di sisi lain, kendaraan yang diduga digunakan untuk mengerikan BBM disebut dapat melakukan pengisian berulang sehingga mengurangi kesempatan masyarakat mendapatkan BBM sesuai kebutuhan.

Gudang Diduga Berada di Balik Semak Belukar

Lokasi yang disebut sebagai gudang penampungan berada di kawasan Desa Tanjung Pring, Kecamatan Indralaya Utara. Tempat tersebut tampak tertutup dan berada di kawasan yang dikelilingi semak belukar serta pepohonan.

Keberadaan lokasi tersebut menjadi sorotan karena disebut-sebut digunakan sebagai tempat penampungan BBM hasil pengeritan sebelum kembali dipasarkan.

Informasi mengenai aktivitas tersebut tentunya perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan apakah benar terjadi penimbunan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana dugaan yang beredar.

Dugaan Oplosan dan Penjualan ke Industri Perlu Diusut

Dugaan bahwa solar subsidi tersebut kemudian dioplos dan dijual kepada pihak industri menjadi persoalan serius. Sebab, apabila terbukti, terdapat dugaan rangkaian kegiatan mulai dari pengambilan BBM subsidi secara berulang di SPBU, pengangkutan, penampungan, hingga pendistribusian kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan besar.

Publik juga mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung berulang kali apabila memang terjadi dalam kurun waktu tertentu.

Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memeriksa kendaraan pengerit yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa pemodal, pemilik gudang, pemasok, pengelola penampungan, hingga pihak industri yang diduga menjadi pembeli.

Penelusuran menyeluruh dinilai penting agar penanganan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar tidak tersentuh.

Aparat Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat Ogan Ilir berharap aparat segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan tersebut, termasuk memeriksa aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengeritan BBM dari SPBU.

Jika dugaan itu terbukti, pengungkapan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Terlebih, kelangkaan solar subsidi dapat langsung dirasakan masyarakat yang memang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan apakah dugaan gudang penampungan BBM subsidi di Indralaya Utara tersebut benar digunakan untuk menampung, mengoplos, dan menjual kembali solar subsidi kepada industri.

Hukum diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar seluruh mata rantai apabila memang terdapat jaringan penyelewengan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page