OGAN ILIR – Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah jeruk yang terjadi di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Pelaku yang diamankan berinisial E (40), seorang petani, warga Dusun II Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka bersama dua rekannya mendatangi kebun jeruk milik korban, kemudian memetik sekitar 700 kilogram buah jeruk tanpa izin pemilik.
Buah jeruk hasil curian tersebut kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp3.500.000. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB memperoleh informasi bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya setelah sempat menghilang selama kurang lebih 15 hari.
Dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi dan tanpa bodi serta dua buah karung berwarna putih yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan guna menangkap dua pelaku lainnya dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Muara Kuang mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (BN)






