Gerak Cepat Polsek Muara Kuang Bekuk Pelaku Pencurian Kabel di Area Lapangan Ogan

OGAN ILIR – Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil meringkus pelaku pencurian kabel berinisial S (49) di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan tanpa perlawanan ini dilakukan pada Minggu (17/05/2026) setelah petugas bergerak cepat merespons laporan warga.

Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menyatakan bahwa penangkapan bermula ketika jajarannya menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tanpa membuang waktu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim AIPTU Masjkum Sofwan, S.H., dan tim langsung meluncur ke lokasi di Desa Tanjung Bulan.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 potong kabel Reda AWG 4 dengan panjang total sekitar 30 meter, satu unit gergaji besi, dan satu unit sepeda motor Honda Blade yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Kabel tersebut merupakan milik korban bernama Ahmad Ridwan (46), warga setempat.

“Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Muara Kuang,” tegas IPDA Harry Setiawan.

Saat ini, tersangka S telah digelandang ke Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus mendalami kasus ini, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Tindak lanjut dan informasi resmi mengenai perkembangan kasus ini dapat dipantau langsung melalui portal humas kepolisian di Portal Humas Polri. Keberhasilan pengungkapan ini juga mendapatkan apresiasi dari warga yang berharap wilayah Rambang Kuang dan sekitarnya tetap aman dari aksi kriminalitas. (BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *