Keributan Soal Mesin Air Berujung Penusukan, Pria 80 Tahun Diproses Polsek Tanjung Raja

Ogan Ilir – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HH (80), warga Dusun III RT 06, Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah korban Leonardi (26), di Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang.

Kasus tersebut bermula dari persoalan mesin air yang mengalami kerusakan. Sebelumnya, korban dan tersangka sempat berembuk untuk patungan membeli mesin air baru. Namun, permasalahan muncul setelah istri tersangka menyatakan tidak bersedia ikut patungan dan meminta korban untuk tidak lagi tinggal di rumah tersebut.

Saat korban sedang memperbaiki mobil di rumahnya, tersangka datang sambil membawa sebilah pisau dapur. Tersangka kemudian menusukkan pisau tersebut ke bagian bawah ketiak sebelah kanan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dan mendapatkan perawatan medis di RS Mohammad Hoesin Palembang. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Raja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 16 Agustus 2026, tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Raja.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Sementara itu, sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut belum berhasil ditemukan karena tersangka mengaku sudah tidak mengetahui keberadaannya.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., melalui Unit Reskrim, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan serta mengamankan barang bukti.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos milik korban yang berlumuran darah dan satu lembar surat visum.

Tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap tersangka yang telah lanjut usia dan dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan, penyidik mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Polsek Tanjung Raja akan melengkapi administrasi penyidikan serta terus melakukan upaya untuk menemukan dan mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. (BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page