PALEMBANG – Praktik haram dugaan pemerasan dengan modus “tangkap lepas” kembali mencoreng institusi kepolisian. Unit 6 Satres Narkoba Polrestabes Palembang diduga kuat melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap seorang warga berinisial (AN) tanpa prosedur hukum yang sah, demi menguras uang puluhan juta rupiah dari pihak keluarga.
AN ditangkap pada Senin, 20 Juli 2026, atas tuduhan sepihak terlibat jaringan peredaran narkoba. Ironisnya, saat penyergapan berlangsung, oknum petugas sama sekali tidak mampu menunjukkan surat perintah penangkapan resmi kepada korban maupun keluarganya.
Penangkapan Tanpa Bukti dan Langgar SOP
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa AN diciduk hanya berdasarkan celotehan tiga tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya. Namun, pengakuan tersebut berdiri tanpa fondasi hukum yang kuat.
Petugas sama sekali tidak menemukan barang bukti narkotika, baik di tubuh AN saat digeledah maupun di seluruh area kediamannya. Tanpa adanya barang bukti (BB) fisik, tindakan Unit 6 Satres Narkoba Polrestabes Palembang ini dinilai sebagai pelanggaran berat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi menjadikannya korban pemerasan.
“Ini Bukan Pasar!”: Transaksi Ilegal di Ruang Penyidik
Sisi gelap penangkapan ini kian benderang saat DW, istri AN, mendatangi markas Polrestabes Palembang. DW mengaku langsung diperas oleh oknum Unit 6 yang meminta uang tebusan berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta jika ingin suaminya dibebaskan.
Panik dan tak berdaya, DW pulang untuk menjual emas simpanannya demi menebus sang suami dari tuduhan tak berdasar. Namun, hasil penjualan emas hanya terkumpul Rp9,5 juta. DW kemudian kembali ke ruangan Unit 6 untuk menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp5 juta.
Respons oknum polisi di dalam ruangan justru sangat arogan. Uang tersebut ditolak mentah-mentah dengan kalimat yang merendahkan martabat institusi.
“Ini bukan pasar! Kalau mau mengeluarkan suami Anda, kecukupan uang yang diminta. Yang sesuai lah, ini urusan narkoba, masa cuma Rp2 juta sampai Rp5 juta. Minimal Rp20 sampai Rp40 juta itu baru sesuai,” gertak oknum polisi Unit 6 narkoba tersebut kepada DW.
Pengakuan Oknum: Satu Unit Terlibat dan Berbagi Jatah
Melihat penolakan tersebut, DW yang kebingungan kemudian bertanya, jika uang puluhan juta itu sudah terkumpul, kepada siapa dirinya harus menyerahkan uang tebusan tersebut di Unit 6.
Jawaban dari oknum polisi tersebut justru semakin membongkar borok di internal unit mereka. Dengan gamblang, oknum itu menyatakan bahwa uang tebusan bisa diserahkan kepada siapa saja yang ada di ruangan tersebut karena seluruh personel sama saja.
“Bebas, semua orang di Unit 6 ini bisa ditemui dan bisa diberikan uangnya tanpa terkecuali. Semua personil di Unit 6 ini sudah tahu semua (masalah ini) dan semuanya sudah paham,” cetus oknum polisi tersebut dengan percaya diri.
DW mengaku sangat terpukul dan pasrah dengan lingkaran setan ini. “Suami saya tidak bersalah, tidak ada barang bukti. Tapi saya bingung, kalau berurusan dengan polisi pasti pakai duit. Kalau tidak ada duit, mana bisa suami saya keluar? Bagi saya, memberikan uang itu jalan paling praktis karena kami sudah ketakutan,” ungkap DW dengan nada lirih.
Sistematis: Modus Larang Bawa Ponsel saat Transaksi
Dugaan praktik lancung ini diyakini publik sudah menggurita dan tersistematis sejak lama di tubuh Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Pengakuan oknum bahwa “semua personel sudah tahu dan paham” memperkuat dugaan adanya konspirasi massal di dalam unit tersebut.
Untuk memuluskan aksi pemerasan dan menghilangkan jejak digital, oknum Unit 6 menerapkan aturan ketat: keluarga terduga tersangka dilarang keras membawa ponsel saat memasuki ruang transaksi ilegal tersebut. Larangan ini sengaja dibuat agar rekaman percakapan atau pemerasan tidak bocor ke publik.
Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga. Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel menyatakan telah mengantongi bukti kuat terkait rekaman dan percakapan transaksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum Unit 6 tersebut.
GPP Sumsel Desak Propam Mabes Polri Turun Tangan
Menyikapi kesewenang-wenangan ini, GPP Sumsel bergerak cepat dan menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Mereka mendesak agar kasus ini ditarik dan diusut langsung oleh Mabes Polri agar penyelidikan berjalan objektif tanpa intervensi lokal.
GPP Sumsel secara tegas menuntut pencopotan dan pemberian sanksi kode etik berat hingga pidana kepada:
Kompol Faisal Pangihutan Manalu, S.I.K., M.Si. (Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang) selaku pimpinan yang bertanggung jawab penuh atas tindakan anggotanya.
Iptu Anugrah Dalmas, (Kanit Unit 6 Narkoba Polrestabes Palembang).
Seluruh oknum personel Unit 6 Narkoba Polrestabes Palembang yang terlibat dalam sindikat pemerasan bermodus narkoba ini.
“Kami mendesak Bidpropam Mabes Polri melakukan penyelidikan selurus mungkin dan tegak ke atas. Praktik ‘tangkap lepas’ dan pemerasan terhadap masyarakat kecil dengan dalih jaringan narkoba yang belum terbukti ini harus dihentikan dan pelakunya wajib dipenjarakan!” tegas perwakilan GPP Sumsel. (Red)