Ogan Ilir — Rapat Paripurna XVII DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang III Tahun 2025 yang sedianya digelar Rabu (17/9/2025) pukul 10.00 WIB harus molor hingga lebih dari satu jam. Hingga pukul 11.30 WIB, satu pun anggota dewan belum tampak hadir di ruang rapat paripurna.
Agenda rapat tersebut sejatinya krusial, yakni penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Ogan Ilir dengan pimpinan DPRD Ogan Ilir terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Pantauan di lokasi, kursi-kursi di ruang paripurna DPRD masih kosong. Sementara sejumlah pejabat eksekutif dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sudah lebih dahulu hadir menunggu dimulainya rapat.
Sejumlah pihak menilai keterlambatan ini menunjukkan kurangnya disiplin anggota legislatif dalam menjalankan agenda penting daerah. Padahal, pembahasan APBD perubahan menjadi salah satu instrumen vital untuk memastikan kesinambungan pembangunan serta pelayanan publik di Ogan Ilir.
Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna belum juga dimulai. Pihak sekretariat DPRD Ogan Ilir menyebutkan rapat tetap akan dilaksanakan setelah kuorum anggota terpenuhi.(MK/tim)






