Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya Berhasil Ungkap Curanmor, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AH (20) beserta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 6 September 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IX/2026/SPKT/Res OI/Sek IND, tanggal 5 September 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di depan toko milik korban yang berada di pinggir Jalan Lintas Timur, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., bersama personel opsnal.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan oleh warga di depan toko korban, personel Unit Reskrim Polsek Indralaya segera mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi BG 5549 TAA.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp18 juta.

Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra mengatakan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari informasi dan kepedulian masyarakat serta respons cepat personel dalam menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga perkara ini dapat segera ditangani. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Rangga Saputra.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, termasuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan pengamanan tambahan.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan bahan keterangan, serta berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran untuk pengembangan perkara.

Polres Ogan Ilir melalui jajaran Polsek Indralaya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. (BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page