Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Batu, 1,37 Gram Barang Bukti Diamankan

OGAN ILIR – Komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BM (36), warga Kecamatan Tanjung Batu, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu lokasi di wilayah Tanjung Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengamankan tersangka di sebuah lorong jalan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,37 gram, yang terdiri dari beberapa paket dalam plastik klip.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, dompet, alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai sebesar Rp290.000, serta satu bilah senjata tajam jenis penusuk dan barang bukti lainnya.

Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika dan memutus mata rantai peredarannya,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir.

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Apriyanti, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur A.Md., Kep., S.H. menambahkan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” kata Iptu Mansyur.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian.

“Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, mari bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap peredaran narkotika. Polres Ogan Ilir berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pemeriksaan urine, pengiriman barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda di Kabupaten Ogan Ilir. (BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page