Proyek Jalan Produksi Desa Paya Bakal Disorot: Hanya Dikerjakan 3 Hari, Ukuran Lebar Diduga Disunat

MUARA ENIM – Aroma tak sedap menyelimuti proyek pembangunan daerah di Kecamatan Gelumbang. Pekerjaan pembukaan Jalan Produksi di Desa Paya Bakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, kini menjadi buah bibir dan memicu polemik di tengah masyarakat. Proyek yang dibiayai oleh uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan investigasi mendalam dan penelusuran fisik yang dilakukan oleh awak media di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal yang mengindikasikan adanya praktik kecurangan dalam pelaksanaan proyek.

Lebar Jalan Diduga Tidak Sesuai Kontrak

Temuan paling mencolok di lapangan adalah ukuran fisik jalan. Hasil pengukuran tim investigasi menunjukkan lebar jalan tersebut hanya berkisar 4 meter. Angka ini memicu kecurigaan besar di kalangan masyarakat bahwa volume pekerjaan telah dipangkas dari dokumen perencanaan dan kontrak kerja yang sebenarnya.

Proyek Kilat Tiga Hari Langsung Ditinggal

Tak hanya masalah ukuran, bobot kualitas proyek ini juga dipertanyakan karena proses pengerjaannya yang dinilai “super kilat”. Warga setempat mengungkapkan bahwa kontraktor hanya bekerja selama sekitar tiga hari. Berdasarkan pantauan pada Sabtu, 18 Juli 2026, aktivitas pengerjaan sudah total terhenti dan lokasi proyek telah ditinggalkan oleh pekerja maupun alat berat.

Diketahui, proyek infrastruktur pertanian ini menelan anggaran fantastis sebesar Rp134.751.000, yang dimenangkan dan dikerjakan oleh PT Ridho Mega Pratama.Masyarakat Desa Paya Bakal merasa kecewa karena jalan yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian untuk mengangkut hasil pertanian dan perkebunan tersebut justru berpotensi cepat rusak akibat mutu yang meragukan.

“Uang yang digunakan ini APBD, artinya uang rakyat. Pembangunan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas, bukan sekadar menggugurkan kewajiban proyek untuk meraup keuntungan sepihak,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.

Pihak Kontraktor dan Dinas Terkait Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ridho Mega Pratama selaku pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Dinas teknis terkait di Pemkab Muara Enim masih bungkam. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi resmi, namun belum mendapatkan jawaban terkait detail spesifikasi teknis (Rencana Anggaran Biaya/RAB) proyek tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media akan terus mengejar pihak-pihak bertanggung jawab dan siap memuat klarifikasi lanjutan demi keberimbangan informasi.

Mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Sebagai wujud fungsi kontrol sosial, elemen masyarakat bersama media mendesak Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya Bupati, Dinas Teknis, Inspektorat, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan.

Perlu dilakukan audit investigasi dan opname fisik ulang terhadap proyek Jalan Produksi Desa Paya Bakal ini. Jika terbukti ada indikasi kerugian negara atau pemotongan volume kerja, tindakan tegas tanpa tebang pilih harus dijatuhkan kepada pihak rekanan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *