Ogan ilir,Lidiksumsel – Seorang warga Tanjung Raja, Ogan Ilir, bernama Latif, mengajukan protes terkait kasus hukum yang menjerat putranya, Asep, yang kini harus menjalani hukuman di penjara. Asep dinyatakan bersalah atas kepemilikan sebutir pil ekstasi dan dijatuhi hukuman yang lebih berat setelah jaksa mengajukan banding.
Latif menjelaskan kepada wartawan, Selasa (8/10/2024), bahwa putranya ditangkap pada akhir Januari bersama seorang temannya, Dendi. Keduanya diamankan oleh pihak kepolisian karena kedapatan memiliki sebutir ekstasi dan sebilah senjata tajam (sajam). Menurut Latif, sajam tersebut merupakan milik Dendi, bukan putranya.
“Pil ekstasi memang dibeli bersama, tapi sajam itu milik temannya, bukan anak saya,” kata Latif.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, baik Asep maupun Dendi divonis dua tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding yang berakibat pada hukuman Asep diperberat menjadi empat tahun, sementara hukuman Dendi tetap dua tahun.
Latif merasa keputusan tersebut tidak adil, mengingat temannya yang membawa senjata tajam justru mendapat hukuman yang lebih ringan. “Anak saya dihukum lebih berat, padahal temannya yang membawa pisau. Sebagai orang tua, saya merasa keberatan,” ungkap Latif.
Latif berharap putranya mendapatkan keringanan hukuman sesuai vonis awal, yang dianggapnya lebih adil. “Kalau mau dihukum, harusnya sama rata. Jangan berat sebelah,” ujarnya. (Arman)






