OGAN ILIR – Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus tersebut melibatkan seorang suami berinisial D (23), warga Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, NY (22), hingga menyebabkan korban mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh.
Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban mendatangi rumah mertuanya di Desa Talang Pangeran Ilir dengan tujuan mengambil pakaian pribadinya. Korban datang ditemani seorang rekannya setelah sebelumnya tinggal sementara di rumah orang tuanya.
Setibanya di lokasi, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku yang merupakan suami sah korban. Emosi yang tidak terkendali membuat pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menjambak rambut korban, menampar bagian wajah, mencengkeram lengan, serta menendang bagian pinggang korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kesakitan dan sempat berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan korban, rekan korban dan keluarga yang berada di rumah langsung mendatangi lokasi kejadian. Setelah situasi mereda, korban meninggalkan rumah tersebut dan kembali ke kediaman orang tuanya.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum, ditemukan luka memar pada lengan kiri bawah dan lengan kiri atas yang menguatkan dugaan terjadinya tindak kekerasan fisik.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, penyidik Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.
Setelah seluruh alat bukti dinilai cukup, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang berada di Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, S.H., M.M, menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan serta memastikan setiap laporan yang diterima ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan internal keluarga, tetapi merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindakan KDRT sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan keadilan,” tegas IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, S.H., M.M.
Penyidik saat ini terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan dan pelimpahan perkara. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Ogan Ilir kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan rasa aman, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. (BN)






