MUSI BANYUASIN – Kebakaran sumur minyak ilegal kembali mengguncang Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Kamis malam (25/06/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Insiden ini memicu desakan keras dari elemen pemuda agar aparat kepolisian segera menindak tegas para aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur minyak yang terbakar tersebut diduga kuat merupakan milik seorang oknum berinisial RN, warga Kabupaten Musi Rawas yang berprofesi sebagai dokter. Sementara itu, operasional pengeboran berada di atas lahan milik RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Akibat insiden ini, dikabarkan terdapat korban yang menderita luka bakar.
Aktivitas ilegal yang berulang kali memicu petaka ini mendapat sorotan tajam dari Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumatera Selatan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Selama ini, aktivitas pengeboran di wilayah tersebut disinyalir masih marak beroperasi meski telah berulang kali terbakar dan memakan korban.
“Sampai saat ini oknum dokter RN belum pernah diproses hukum. Kami juga meminta aparat menindak tegas RD selaku pemilik lahan, mengingat sudah puluhan kali terjadi kebakaran sumur minyak di sana yang berada di wilayah izin usaha perkebunan karet milik PT Putra Muba,” ujar perwakilan aktivis GPP Sumsel.
GPP Sumsel juga secara tegas mendesak Kapolda Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Sanga Desa, IPTU Harun Suardi, S.E., M.Pd. Ia dinilai lalai dan tidak menjalankan instruksi Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel dalam melakukan mitigasi, razia rutin, serta memblokade jalan operasional angkutan minyak ilegal layaknya tindakan tegas yang dilakukan Polsek Keluang.
Pihak Polsek Sanga Desa sendiri telah merespons kejadian tersebut. Kapolsek Sanga Desa, IPTU Harun Suardi, menyatakan bahwa anggotanya telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pihaknya memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut dan berkas penyelidikan akan segera dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidsus) Polres Muba.
Meskipun demikian, respons pihak Polsek Sanga Desa tersebut dinilai lamban oleh aktivis dan masyarakat sekitar. Sikap tersebut dianggap sebagai bentuk lepas tangan terkait tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. GPP Sumsel khawatir jika pembiaran ini terus terjadi, tragedi ledakan skala besar yang pernah meluluhlantakkan wilayah Keluang dapat terulang kembali di Kecamatan Sanga Desa. (Red)






