PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mulai menunjukkan taringnya dalam membongkar skandal dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Musi Banyuasin (Muba). Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menegaskan akan memanggil seluruh kepala daerah dan pejabat berwenang yang terlibat sejak terbitnya regulasi yang menjadi pintu masuk praktik rasuah tersebut.
Dalam keterangannya pada Kamis (7/5/2026), Ketut Sumedana menyatakan bahwa dasar hukum pungutan tarif jasa pandu kapal tugboat tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) Muba No. 28 Tahun 2017. Oleh karena itu, penyidik akan memeriksa para Bupati serta Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat pada saat aturan itu diteken hingga periode terjadinya perkara (2019-2025).
“Perbup ini kan produk kepala daerah. Jadi, Bupati termasuk Sekda-nya yang menjabat di tahun itu akan kita panggil. Semua yang menjabat di periode perkara ini juga akan diperiksa. Tidak ada yang terlewat,” tegas Ketut dengan nada lugas.
Konstruksi Hukum dan Kerugian Negara
Meskipun penyidikan saat ini masih fokus pada penguatan konstruksi hukum dan penghitungan kerugian negara, Kajati memberikan sinyal kuat mengenai siapa saja yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Kami sedang mendalami mulai dari dasar aturan (Perbup), eksekusi di lapangan, hingga jumlah pasti kerugian negaranya. Kalau soal siapa yang bertanggung jawab, kawan-kawan media pasti sudah bisa menebaknya,” imbuhnya diplomatis namun tajam.
Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi dari level bawah serta pihak otoritas pelabuhan. Setidaknya empat saksi dari KSOP Palembang telah dimintai keterangan, dan Kepala KSOP Palembang dijadwalkan akan segera dipanggil dalam waktu dekat.
Pungutan Liar Berkedok Regulasi
Kasus ini bermula dari kewajiban bagi setiap kapal tongkang yang melintasi Jembatan Sungai Lalan untuk menggunakan jasa pemanduan tugboat berdasarkan Perbup Muba 2017. Aturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024.
Penyidik menduga terdapat aliran dana yang tidak sah dan penyimpangan dalam eksekusi perjanjian kerja sama tersebut yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana langsung ke kantong para pejabat daerah tersebut, Ketut mengaku proses penyidikan masih berjalan dinamis. “Kami belum mendalami aliran uang ke sana (para bupati), namun fokus kami saat ini adalah memperkuat bukti pelanggaran hukumnya terlebih dahulu,” tutup mantan Kapuspenkum Kejagung RI tersebut.
Langkah berani Kejati Sumsel ini pun kini menjadi sorotan publik, menanti sejauh mana “sapu bersih” ini akan menyeret nama-nama besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. (Red)






