Angkutan Tanah dan Pasir Bermuatan Terbuka Disorot, DPD PGK Ogan Ilir Desak Penindakan

OGAN ILIR – Persoalan kendaraan pengangkut tanah dan pasir yang melintas dengan muatan terbuka kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Keluhan mengenai kendaraan angkutan tanah dan pasir yang tidak menutup muatannya disebut telah berlangsung cukup lama. Material yang dibawa dalam bak kendaraan terbuka dapat beterbangan dan menimbulkan debu di sepanjang jalan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu kualitas udara serta kenyamanan masyarakat. Selain itu, material yang beterbangan juga berpotensi mengurangi jarak pandang pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.

Ketua DPD PGK Ogan Ilir, DS. Mandala, S.E., menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Menurutnya, ketentuan mengenai pengangkutan material seperti tanah dan pasir telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang.

“Tujuannya jelas: melindungi pengendara lain dari debu yang mengganggu pandangan serta mencegah ceceran tanah atau batu yang membahayakan keselamatan, terutama pengendara motor,” ujarnya.

Ia menilai kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya kendaraan yang mengangkut material dengan bak terbuka tanpa penutup sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD PGK Ogan Ilir, Jilly, mempertanyakan langkah penegakan aturan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.

“Kami bingung, setiap hari mobil tanah dan pasir melintas dengan muatan terbuka di sini—tetapi di mana tindakannya? Tidak ada tilang, tidak ada kendaraan yang ditahan. Satlantas maupun Dishub seolah diam saja,” ungkapnya.

Menurut Jilly, persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan.

DPD PGK Ogan Ilir pun berencana mengambil langkah dengan mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolres Ogan Ilir. Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus membahas langkah konkret dalam menangani kendaraan angkutan tanah dan pasir yang dinilai melanggar ketentuan.

“Kami berharap pertemuan ini bukan sekadar basa-basi, tetapi ada tindakan nyata dan tegas. Masyarakat ingin jalan di Ogan Ilir aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” pungkas Jilly.

DPD PGK Ogan Ilir berharap pihak kepolisian dan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap kendaraan angkutan yang tidak memenuhi aturan, sehingga potensi gangguan keselamatan dan pencemaran lingkungan akibat ceceran maupun debu material dapat diminimalkan. (BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page