Bantah Isu Pembiaran, Kapolsek Sanga Desa Buka Suara Terkait Kebakaran Sumur Minyak di Keban I

MUSI BANYUASIN – Polsek Sanga Desa bergerak cepat meluruskan polemik dan simpang siur informasi pasca-insiden kebakaran yang diduga melanda lokasi sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Langkah ini diambil untuk memastikan pemenuhan hak jawab sekaligus menyajikan fakta yang berimbang kepada publik.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Harun Suardi, S.E., M.Pd., menegaskan bahwa sesaat setelah informasi tersebut mencuat, tim gabungan Polsek Sanga Desa langsung menerobos lokasi. Petugas melakukan sterilisasi area, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan seluruh bahan keterangan sebagai langkah awal penyelidikan.

“Kami pastikan, berdasarkan hasil cek fisik dan olah TKP di lapangan, tidak ditemukan adanya korban meninggal dunia. Agar penanganan objektif, seluruh hasil penyelidikan awal ini telah kami limpahkan ke Satuan Fungsi yang berwenang di Polres Musi Banyuasin untuk ditindaklanjuti,” ujar IPTU Harun Suardi memberikan konfirmasi tertulis.

Menyikapi pemberitaan yang secara vulgar menyebut nama atau identitas oknum tertentu sebagai pemilik ladang minyak tersebut, Kapolsek meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum. Polisi menegaskan bahwa penentuan status hukum tidak bisa didasarkan pada asumsi atau opini publik.

“Kepolisian bekerja atas dasar hukum. Ada asas praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi. Penetapan tersangka mutlak memerlukan minimal dua alat bukti yang sah melalui proses penyidikan resmi, bukan sekadar klaim sepihak,” tuturnya.

IPTU Harun juga menepis keras tudingan miring dari sejumlah elemen masyarakat yang menyebut pihaknya melakukan pembiaran terhadap aktivitas illegal drilling di wilayah hukumnya. Ia menegaskan, Polsek Sanga Desa bersama Polres Musi Banyuasin rutin menggelar operasi penertiban. Hanya saja, ia tidak menampik adanya kompleksitas sosial dan teknis yang tinggi di lapangan.

“Kritik masyarakat kami jadikan evaluasi dan bentuk kepedulian. Namun perlu digarisbawahi, seluruh tindakan kami di lapangan terukur, profesional, dan berjalan di koridor undang-undang. Kami tidak tinggal diam, tapi penanganan masalah ini melibatkan banyak aspek yang harus diselesaikan secara komprehensif,” tambahnya.

Mengakhiri klarifikasinya, Polsek Sanga Desa mengimbau publik untuk cerdas memilah informasi dan tidak ikut mengamplifikasi isu liar yang belum terverifikasi secara hukum. Kepolisian memastikan akan mengawal kasus ini secara transparan dan berkomitmen penuh memberantas penambangan minyak ilegal demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *