LidikSumsel.com Banyuasin – Terkait pemberitaan yang sempat viral di media online yang berjudul “Diduga Aktivitas Over Tap BBM Solar Ilegal Di Kecamatan Rambutan Banyuasin Abaikan Imbauan Kapolda Sumsel” di Jalan sungai pinang Jakabaring tepat nya di villa Melayu indah II kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin sudah redam dan diduga masih beroperasi menjalankan aktivitasnya seperti biasa melakukan over tap dilokasi komplek perumahan villa Melayu Indah II tak tersentuh hukum.
Dalam pemberitaan yang sempat beredar menjelaskan gudang tersebut diketahui pemilik berinisial Jbl dan S diduga melakukan aktifitas ilegal bongkar muata/Oper Tap BBM solar.
Lebih lanjut informasi di perkuat lagi (R) menjelaskan di lokasi gudang tersebut dijaga oleh puluhan pekerja gudang untuk menjaga situasi dilingkungan gudang.
Praktik tempat penimbunan minyak diduga ilegal, kini masih marak terjadi khusus nya di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin tanpa tersentuh hukum.
Sesuai UU migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Banyuasin AKP Muhammad Kurniawan dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.