Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian Tanah Milik Pengusaha Ajun di Ogan Ilir Disorot Tajam

OGAN ILIR – Aktivitas galian tanah yang diduga milik seorang pengusaha bernama Ajun di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Kelurahan Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini memicu sorotan tajam dari publik. Operasi pengerukan tanah tersebut disinyalir ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi eksploitasi lahan ini berada tepat di belakang kandang ayam dan berbatasan langsung dengan kawasan PT Wahana. Seorang sumber tepercaya yang memantau langsung di lokasi mengungkapkan bahwa praktik pengerukan ini bukan merupakan aktivitas baru, melainkan sudah berjalan dalam skala waktu yang sangat masif.

“Setahu saya, aktivitas tambang tanpa izin di lokasi itu sudah berlangsung puluhan tahun. Itu lokasi tambang milik Pak Ajun,” ungkap narasumber yang identitasnya dilindungi tersebut kepada tim media.Merespons tudingan miring tersebut, kuasa hukum Ajun, Benny Murdani, S.H., M.H., memberikan klarifikasi tertulis melalui pesan singkat WhatsApp. Benny tidak menampik keterkaitan kliennya dengan lahan tersebut, namun ia mengklaim bahwa aktivitas operasional di lapangan telah dihentikan.

“Informasinya benar, itu bekas galian milik klien kami. Namun, kegiatan di lokasi tersebut sudah selesai dan saat ini sudah tidak lagi beroperasi,” dalih Benny saat dikonfirmasi.Kendati membenarkan kepemilikan aktivitas galian, Benny memilih bungkam dan belum bisa menunjukkan dokumen legalitas formal maupun status Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas eksploitasi komoditas tambang tersebut.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin (peti) merupakan tindak pidana serius. Sanksi tegas membayangi korporasi maupun perorangan yang nekat melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendesak transparansi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta aparat penegak hukum (APH) setempat. Penegakan hukum dan verifikasi faktual di lapangan sangat dinantikan guna memastikan apakah ada kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas galian menahun tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *