*Ditetapkan Tersangka, Oknum Komisioner Bawaslu Banyuasin RZ Tak Kunjung Di Tahan*

Banyuasin lidiksumsel — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Hadi Susanto (HS), seorang staf PNS di Bawaslu Banyuasin, yang diduga dilakukan oleh oknum komisioner Bawaslu Banyuasin, Raden Zakaria (RZ), kini menemukan titik terang

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, polres Banyuasin kini menetapkan oknum Bawaslu Banyuasin Raden Zakaria (RZ) “Kordinator divisi SDM” sebagai tersangka pada 15 Oktober 2024 dengan nomor surat ketetapan penetapan tersangka nomor : S. TAP / 119 / X / RES. 1.6 / 2024 / RESKRIM. 7 Oktober 2024, RADEN ZAKARIA, S PD alias Jeck Bin Badaruddin

Raden Zakaria diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan

Meski surat penetapan tersangka sudah dikeluarkan Polres Banyuasin tak kunjung menahan oknum Bawaslu Banyuasin Raden Zakaria (RZ)

Tak hanya belum di tahan, Raden Zakaria juga masih aktif menjabat sebagai kordinator divisi SDM di komisioner Bawaslu Banyuasin

Ini adalah salah satu kebobrokan pemerintah Banyuasin dimana seseorang yang sudah di tetapkan tersangka masih saja di pelihara dan dibiarkan berkeliaran dilingkungan komisioner Bawaslu

Aktivis pemuda peduli Sumsel dalam hal ini meminta agar polres Banyuasin dan Komisioner Bawaslu Banyuasin dapat Menegakkan Hukum dan sanksi pemecatan terhadap Raden Zakaria yang sudah menjadi tersangka

Sampai berita ini di tayangkan polres Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait belum adanya penangkapan tersangka RZ.(MK/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *