Banyuasin – Aktivitas Penampungan CPO Ilegal di poros jl palembang – betung Desa Tanjung Agung, Kec. Banyuasin III, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan terkenal kebal hukum
Terpantau Gudang CPO Ilegal yang hingga kini masih beraktivitas 6/5/2024
Kegiatan Penampungan CPO Ilegal yang sudah dua tahun itu tak tersentuh hukum Polres banyuasin.
Aw Salah satu warga setempat mengatakan kalau Gudang CPO Ilegal yang berada di poros jalan Raya Palembang – Betung Desa Tanjung Agung Bekas Rumah Makan Aceh ini milik KSN.”Gudang CPO itu yang saya dengar milik (KSN) pak, Gudang itu beraktivitas pada pagi, siang, sore hingga malam hari pak, sudah. Dua tahun beraktivitas”kata Aw
Tambahnya (red) saya sering melihat puluhan mobil Tanki mampir ke gudang tersebut untuk menurunkan minyak CPO ratusan liter, itu dilakukan setiap hari dan sudah dua tahun. Selain CPO, Gudang itu juga ada aspal yang diduga ilegal dan ada juga penampungan BBM dari sungai angit, untuk aspal dan BBM dia simpan di belakang bekas rumah makan aceh, sedangkan CPO di simpan di depan rumah makan aceh.
Di daerah sini ada beberapa yang buka, tapi setelah di laporkan masyarakat, beberapa Gudang CPO disini tutup tapi tidak lama buka kembali dan saya heran kenapa Gudang CPO, Aspal dan BBM milik (KSN) ini tidak di pernah ditutup sama sekali, ”jelasnya heran
Untuk diketahui hampir di sepanjang poros jalan Palembang – Betung, Kab Banyuasin ada puluhan Gudang CPO diduga Ilegal yang masih beraktivitas sampai sekarang tanpa tersentuh hukum, padahal jarak antara Gudang Gudang CPO dengan Mapolres Banyuasin hanya beberapa kilo meter saja pak”tuturnya
Sementara itu sampai berita ini terbit, polres Banyuasin belum memberikan tanggapan terkait maraknya aktivitas Gudang CPO diduga ilegal di wilayah hukum nya.(MK/tim)





