Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Serius di PT Chandra Kemas Indonesia, Pekerja Keluhkan Minimnya K3 dan Gaji Tidak Layak

BANYUASIN, 4-12-2025 – Sejumlah pekerja di PT Chandra Kemas Indonesia, Jl. Tj. Api-Api .KM 14, Gasing, Kec. Talang Kelapa., Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan. sebuah perusahaan yang bergerak di sektor Industri manufaktur kemasan, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait kondisi kerja yang dinilai membahayakan dan tidak memenuhi standar ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan penuturan para pekerja yang enggan disebutkan namanya, pihak perusahaan diduga kuat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memberikan upah di bawah standar kelayakan.

Minimnya Alat Pelindung Diri (APD)

Salah satu pelanggaran paling mencolok yang diadukan adalah ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Pekerja menyebutkan bahwa perlengkapan esensial seperti baju kerja, helm, celana keselamatan, dan sepatu kerja tidak disediakan, atau jika ada, jumlahnya sangat terbatas dan tidak digunakan secara universal oleh seluruh pekerja di lapangan.

Padahal, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penyediaan APD wajib hukumnya untuk menciptakan tempat kerja yang bebas dari bahaya. Kelalaian dalam menyediakan perlindungan keselamatan kerja dapat berujung pada sanksi denda hingga ratusan juta rupiah bagi pimpinan perusahaan.

“Keselamatan kerja seolah jadi prioritas nomor sekian di sini. Kami bekerja dengan risiko tinggi tanpa perlengkapan yang seharusnya wajib ada di perusahaan sekelas PT,” ujar salah satu narasumber.

Gaji di Bawah Standar dan Masalah BPJS

Selain isu K3, para pekerja juga mengeluhkan perihal upah yang diterima dinilai tidak layak dan berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Isu pelanggaran upah ini memang menjadi salah satu aduan terbanyak di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara nasional.

Permasalahan semakin runyam dengan dugaan ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kepesertaan ini penting untuk menjamin perlindungan pekerja jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.

Pihak Berwenang Diminta Turun Tangan

Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sistematis terhadap UU Ketenagakerjaan dan regulasi terkait K3 di Indonesia. Berbagai kasus sebelumnya, seperti insiden di PT GNI dan PT OSS, menunjukkan bahwa pengabaian K3 dan norma ketenagakerjaan lainnya sering kali berujung pada tragedi fatal.

Para pekerja berharap agar Dinas Ketenagakerjaan setempat dan pihak Kemnaker segera melakukan inspeksi dan investigasi menyeluruh ke PT CHANDRA KEMAS INDONESIA. Pelanggaran norma kerja yang berulang harus ditindak tegas untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan lingkungan kerja menjadi lebih aman.

Perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku. Laporan resmi mengenai ketidakpatuhan perusahaan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah, seperti portal Kemnaker atau melalui BPJS Ketenagakerjaan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *