Gerak Cepat Tim Panther Polsek Pemulutan Bongkar Kasus Penggelapan Internal, Dua Pelaku Diringkus

OGAN ILIR – Komitmen Polsek Pemulutan dalam menjaga kondusifitas keamanan di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan, di bawah naungan Polres Ogan Ilir, berhasil membongkar kasus tindak pidana penggelapan aset perusahaan dan mengamankan dua orang tersangka pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pengungkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B-19/IV/2026/SUMSEL/RES OI/SEK PML. Adapun tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, di area PT Indra Angkola, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan karyawan perusahaan tersebut. Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan memanfaatkan situasi kerja untuk menggasak aset perusahaan menggunakan kendaraan operasional.

“Modus operandi yang digunakan adalah membawa barang inventaris perusahaan menggunakan mobil double cabin, lalu menjualnya demi keuntungan pribadi,” jelas AKP Nugrah.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah IS (36), warga SU I Palembang, dan WR (29), warga Talang Kelapa, Banyuasin. Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pemulutan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat bukti aksi pelaku, serta berbagai komponen alat berat dan kendaraan, seperti blok mesin, aki, tabung APAR, hingga suku cadang (spare part) kendaraan Mitsubishi Fuso.

Secara terpisah, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi Tim Panther di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah Ogan Ilir.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesionalitas Polsek Pemulutan. Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum guna memberikan rasa aman, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha di wilayah kami,” tegas AKBP Bagus.

Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Berkas perkara dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan lebih lanjut. (BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *