Palembang lidiksumsel.com – Maraknya aktivitas Ilegal Drilling di Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang masih menjadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. seperti yang terjadi di Kecamatan Kertapati Kota Pale yang diduga milik GT tak tersentuh hukum.
Lemahnya penindakan hukum terhadap pelaku mafia Ilegal Drilling di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang membuat GT melakukan aktivitas BBM Ilegal dengan tenang tanpa gangguan hukum dari Polsek Kertapati dan Polrestabes Palembang, hal ini disebabkan ketidak seriusan Aparat Penegak Hukum (APH) Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel, di tambah lagi diduga adanya campur tangan oknum APH baik dari Polri maupun dari TNI yang ikut membackup kegiatan tersebut bahkan ada pula yang ikut menjalankan usaha Ilegal Drilling.
Menurut informasi yang didapatkan dari salah satu warga setempat 22 Juli 2023. Gudang Ilegal Drilling ini milik GT yang di backup Oknum APH dari TNI dan Polri”yang saya dengar Gudang ini punya GT pak, dan gudang ini sudah lumayan lama beraktivitas”ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya
Lebih lanjut (Red) kami warga setempat sebenarnya resah atas kegiatan Ilegal Drilling di kampung kami pak, tapi bagaimana lagi, yang bermain Oknum TNI dan Polri, jadi kami bingung mau mengadu sama siapa lagi”keluhnya
Sementara itu dari perbuatannya Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain Pasal 55 UUD tentang minyak dan gas bumi, pelaku juga terancam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(fr/tim)