HEADLINE: JANJI PALSU PT SPF! Udara Masih Beracun, PGK Ogan Ilir Siapkan “Gelombang Massa” Jilid II Tuntut Penghentian Produksi

OGAN ILIR – Kesabaran warga Lingkungan III, Kelurahan Timbangan, sudah mencapai titik nadir. Janji manis manajemen PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF) untuk membersihkan udara dari debu halus dan bau menyengat terbukti hanya menjadi “angin surga” tanpa realisasi. Memasuki April 2026, janji perbaikan teknologi yang disepakati justru menguap, menyisakan sesak napas bagi warga di Ring 1 perusahaan.

Ketua DPD PGK Ogan Ilir, Dwi Surya Mandala, SE, dengan nada tinggi menegaskan bahwa PT SPF telah melakukan pembohongan publik. Masa tenggang hingga akhir Maret 2026 yang diminta perusahaan saat audiensi awal tahun lalu, nyatanya hanya digunakan sebagai taktik mengulur waktu.

“Kami sudah memberi ruang, kami sudah memberi waktu. Tapi apa hasilnya? Nol besar! Debu halus masih menghujani rumah warga, bau menyengat masih menusuk hidung. Ini bukan lagi soal teknis, ini soal ketidakpedulian perusahaan terhadap nyawa manusia,” tegas Dwi dengan geram.

Dua Dekade Terpenjara Polusi

Penderitaan warga ini bukanlah cerita baru, melainkan “kado pahit” yang sudah dirasakan sejak tahun 2003. Selama lebih dari 20 tahun, hak warga untuk menghirup udara segar dirampas oleh operasional industri yang diduga mengabaikan standar lingkungan.

Sekretaris DPD PGK OI, Jilly, mengungkapkan bahwa warga sudah muak dengan retorika manajemen. Menurutnya, kepercayaan masyarakat telah runtuh total.

“Warga tidak butuh presentasi teknologi atau alasan perbaikan. Warga butuh bukti! Jika debu dan bau tidak hilang, hanya ada satu kata: STOP PRODUKSI! Jangan cari untung di atas penderitaan kesehatan kami,” tukas Jilly.

Aksi Jilid II: Mengepung Ketidakadilan

Sebagai bentuk perlawanan atas “Janji Kosong” tersebut, PGK Ogan Ilir memastikan akan menggerakkan massa dalam jumlah yang jauh lebih besar. Aksi Damai Jilid II sedang dimatangkan dan diprediksi akan melumpuhkan aktivitas di depan gerbang PT SPF.

Tidak hanya turun ke jalan, PGK OI juga tengah menyiapkan surat somasi yang ditujukan kepada instansi lingkungan hidup dan pemberi izin produksi. Mereka menuntut pemerintah bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap pelanggaran komitmen lingkungan yang dilakukan PT SPF.

“Aksi Jilid II akan menjadi pengadilan jalanan bagi janji-janji palsu mereka. Kami tidak akan mundur satu langkah pun sampai udara di Timbangan kembali bersih. Pilihannya cuma dua: perbaiki total atau angkat kaki!” tutup Dwi Surya Mandala dalam pernyataan resminya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pihak PT SPF di lapangan yang menunjukkan adanya penurunan intensitas polusi debu maupun bau di wilayah pemukiman warga.(BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. BACOTT MEN NK DUITT SMO SEMBAKO APO NK LOKER BOS? NGOMONG BE LNGSUNGG🤑🤑🤑🤑🤑