JAKARTA, 5 Mei 2026 – Sumatera Selatan (Sumsel) membara. Praktik pertambangan ilegal yang merajalela dan merusak lingkungan akhirnya memicu respons keras dari kalangan pemuda. Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel secara resmi melaporkan tiga mega kasus tambang ilegal di Sumsel ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (5/5/2026).
Ketiga lokasi yang dilaporkan adalah tambang emas ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dan Galian C di Kabupaten Banyuasin. Laporan ini menandai puncak keresahan masyarakat akibat aksi “mafia tambang” yang selama ini seakan kebal hukum.
Desak Tipidter Bareskrim Turun Tangan
Ketua GPP Sumsel, M. Khaliq, menegaskan bahwa laporan resmi ini membawa bukti-bukti kuat atas aktivitas ilegal yang beroperasi secara terang-terangan tanpa izin. GPP Sumsel mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri segera menurunkan tim ke Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami minta Bareskrim Polri melalui Tipidter segera turun. Jangan biarkan mafia tambang dan aktor intelektualnya leluasa merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. Kami minta pelaku utama ditangkap dan aktor intelektualnya diseret ke penjara,” ujar M. Khaliq saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Bongkar Oknum yang Menikmati Hasil
Lebih lanjut, GPP Sumsel menyoroti dugaan adanya oknum-oknum aparat yang memberikan perlindungan (backing) terhadap kegiatan haram tersebut. Khaliq menegaskan bahwa keberlangsungan tambang ilegal ini tidak terlepas dari adanya pihak-pihak yang menikmati hasil keuntungan.
“Kami minta Bareskrim membuka secara transparan siapa saja oknum anggota yang ikut menikmati hasil dari kegiatan ilegal ini. Ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan Sumsel. Tidak boleh ada tempat aman bagi perusak lingkungan dan pelanggar hukum,” tegas Khaliq dengan nada tinggi.
Pesan Tegas: Mafia Tambang Tidak Kebal Hukum
GPP Sumsel berharap laporan ini menjadi titik balik penyelesaian tambang ilegal di Sumsel yang selama ini terkesan tak tersentuh hukum. M. Khaliq memberikan peringatan keras kepada mafia tambang di Sumsel untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.
“Laporan ini bukti bahwa mafia tambang tidak kebal hukum. Kami akan kawal terus kasus ini hingga tuntas ke Mabes Polri,” tutupnya.
Data lapangan menunjukkan, aktivitas tambang ilegal di Sumsel, terutama di wilayah Muara Enim dan Muratara, kerap memicu kerusakan lingkungan berat dan konflik sosial. Laporan GPP Sumsel ini diharapkan menjadi langkah konkrit dalam penegakan hukum lingkungan di wilayah tersebut. (Red)











