Ogan Ilir — Seorang yang disebut bernama Herman Pelani sebut saja mafia membuka gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan yang bersangkutan mengaku tidak gentar terhadap upaya penindakan aparat penegak hukum dan menyatakan pihaknya telah melakukan “pembayaran koordinasi” agar aktivitas berlangsung lancar.
Menurut keterangan warga dan investigasi awak media, gudang tersebut beroperasi di lahan pinggir jalan dengan pagar seng dan aktivitas bongkar-muat terlihat pada malam hari. Warga menyatakan khawatir terhadap risiko kebakaran dan dampak lingkungan dari penimbunan serta pengoplosan BBM jenis solar. Beberapa laporan lokal sebelumnya juga menyorot kemunculan kembali gudang serupa di wilayah ini.
Pernyataan Pemilik dan Bukti Lapangan
Dalam pernyataannya yang diterima Tim, Herman Pelani mengungkapkan ketidakpedulian terhadap ancaman penegakan hukum.
“Tak takut dengan aparat penegak hukum. Kami sudah bayar koordinasi,” ujar Herman (kutipan sesuai pernyataan narasumber). Klaim soal pembayaran itu belum dapat diverifikasi lebih lanjut oleh tim investigasi redaksi. Redaksi juga menerima laporan adanya mobil tangki yang rutin keluar-masuk gudang pada siang dan malam hari.
Beberapa pemberitaan menyebutkan masyarakat telah berulang kali melaporkan dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan BBM ilegal, namun penegakan hukum dinilai belum konsisten.
Praktik penimbunan, pengoplosan, atau peredaran BBM di luar jalur resmi berpotensi melanggar ketentuan di bidang minyak dan gas bumi serta peraturan pidana lain yang terkait.
Dalam beberapa pemberitaan hukum terkait kasus serupa, pelaku dapat dikenai pasal-pasal yang berujung pada pidana dan denda besar sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, rincian pasal yang bisa dikenakan terhadap pemilik gudang ini akan bergantung pada hasil penyelidikan dan barang bukti.
Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak pelaku bila ditemukan pelanggaran. Mereka menyorot risiko kebakaran dan kerugian ekonomi masyarakat jika aktivitas ilegal ini dibiarkan.(Tim 7)






