Sidang Ditunda 17 Hari, LBH Pertanyakan Proses Persidangan dan Pertimbangan Putusan
BATURAJA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut menyoroti proses penanganan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. LBH tersebut menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dipertanyakan, mulai dari penundaan persidangan hingga pertimbangan hukum dalam putusan perkara yang melibatkan klien mereka.
LBH Elang Maut bahkan menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum dan pengaduan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Pengaduan direncanakan akan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) di Jakarta.
Pihak LBH meminta agar lembaga pengawas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses penanganan perkara, termasuk administrasi persidangan, penerapan hukum acara, hingga dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.
Sidang Pertama, Salah Satu Termohon Tidak Hadir
Berdasarkan kronologi yang disampaikan LBH Elang Maut, permohonan praperadilan diajukan pada 31 Juli 2026 dan kemudian diregister di Pengadilan Negeri Baturaja pada 4 Agustus 2026.
Sidang pertama perkara tersebut dilaksanakan pada 14 Agustus 2026.
Menurut LBH Elang Maut, dalam persidangan tersebut pihak Termohon I, yakni Polda Sumatera Selatan atau pihak yang mewakilinya, disebut tidak hadir.
Sementara kuasa hukum Pemohon dan Termohon II, yakni pihak Kejaksaan sesuai kedudukan hukumnya dalam perkara tersebut, hadir dalam persidangan.
Namun, sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 31 Agustus 2026.
Penundaan selama kurang lebih 17 hari itulah yang menjadi salah satu perhatian serius LBH Elang Maut.
LBH Pertanyakan Penundaan Sidang
Ketua LBH Elang Maut mempertanyakan alasan penundaan sidang tersebut. Menurutnya, perkara praperadilan memiliki karakter khusus karena berkaitan dengan pengujian tindakan aparat penegak hukum serta menyangkut kepastian hukum dan hak seseorang.
LBH Elang Maut menilai proses persidangan seharusnya dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Kami menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara praperadilan klien kami. Kami juga menduga adanya ketimpangan dalam proses persidangan klien kami,” ujar Ketua LBH Elang Maut.
Menurut pihak LBH, setiap proses persidangan harus menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum, objektivitas, transparansi, dan perlakuan yang adil bagi seluruh pihak.
Meski demikian, LBH Elang Maut menegaskan tetap menghormati independensi hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Namun, menurut mereka, independensi peradilan harus tetap dijalankan sesuai koridor hukum, hukum acara, serta prinsip peradilan yang adil.
Soroti Pertimbangan Hakim: Dasar “Tertangkap Tangan” Dipertanyakan
Tidak hanya menyoroti penundaan persidangan, LBH Elang Maut juga mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam putusan praperadilan tersebut.
Pembina Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, S.H., M.H., menyampaikan kritik terhadap pertimbangan hakim yang, menurut pihaknya, mendasarkan putusan pada kesimpulan bahwa para tersangka berada dalam kondisi tertangkap tangan.
Menurut Benny, berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim dinilai tidak membahas secara mendalam sejumlah aspek yang menjadi perhatian Pemohon, termasuk pelaksanaan gelar perkara dan kapan alat bukti diperoleh sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Hakim mendasarkan putusannya pada kesimpulan bahwa para tersangka tertangkap tangan. Atas dasar itu, hakim tidak membahas pelaksanaan gelar perkara serta kapan alat bukti diperoleh sebelum penetapan tersangka,” ujar Benny.
Namun, Benny mempertanyakan dasar pertimbangan tersebut.
Menurut catatan dan penilaian pihaknya terhadap jawaban Termohon serta jalannya persidangan, Termohon disebut tidak pernah mendalilkan adanya peristiwa tertangkap tangan.
“Sepanjang yang kami catat dari jawaban dan persidangan, Termohon sendiri tidak pernah mendalilkan adanya peristiwa tertangkap tangan,” tegas Benny.
Pernyataan tersebut, menurut LBH Elang Maut, menjadi salah satu hal yang akan mereka kaji secara lebih mendalam sebelum mengambil langkah pengaduan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Kami Hormati Putusan, Tapi Pertimbangan Hakim Harus Bisa Diuji”
Benny menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.
Namun, sebagai lembaga bantuan hukum dan kuasa hukum, LBH Elang Maut menilai pertimbangan hukum dalam putusan tetap dapat dikaji, dikritisi, dan diuji secara akademis maupun melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Menurutnya, pertimbangan hukum hakim seharusnya memiliki keterkaitan dengan dalil, fakta, serta bukti yang berkembang dalam proses persidangan.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Akan tetapi, pertimbangan hukum semestinya bertumpu pada dalil dan bukti yang diajukan para pihak serta menjawab pokok permohonan secara utuh,” ungkap Benny.
Ia menambahkan, apabila suatu dasar pertimbangan dianggap oleh pihak Pemohon tidak pernah dikemukakan oleh Termohon, maka hal tersebut patut untuk dikaji melalui mekanisme yang sah.
“Jika dasar yang menentukan putusan justru tidak pernah didalilkan Termohon, tentu hal tersebut patut dikaji dan dikritisi secara ilmiah demi tegaknya due process of law,” tegasnya.
Siapkan Dokumen untuk Laporan ke Bawas MA
LBH Elang Maut menyatakan akan mengumpulkan dan mempelajari seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses persidangan dan putusan praperadilan tersebut.
Dokumen yang akan dikaji antara lain:
– Permohonan praperadilan;
– Jawaban Termohon;
– Berita acara persidangan;
– Penetapan hari sidang;
– Bukti-bukti yang diajukan para pihak; serta
– Salinan putusan hakim.
Menurut LBH Elang Maut, pengaduan akan dilakukan apabila setelah dilakukan kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap administrasi peradilan, hukum acara, maupun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Kami akan menggunakan mekanisme pengawasan yang sah. Kami meminta agar Bawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh proses penanganan perkara ini,” ujar perwakilan LBH Elang Maut.
Selain melapor ke Bawas MA, LBH Elang Maut juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Penundaan Sidang dan Putusan Tidak Otomatis Membuktikan Pelanggaran
LBH Elang Maut menegaskan bahwa rencana pengaduan tersebut merupakan penggunaan mekanisme pengawasan yang tersedia dalam sistem peradilan.
Namun demikian, penundaan persidangan maupun substansi sebuah putusan tidak secara otomatis membuktikan bahwa hakim telah melakukan pelanggaran.
Setiap dugaan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dan terbukti adanya pelanggaran disiplin maupun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Sanksi terhadap hakim, apabila terbukti melakukan pelanggaran, dapat disesuaikan dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Kritik Hukum Dinilai Bagian dari Pengawasan Peradilan
LBH Elang Maut menilai kritik terhadap proses persidangan maupun pertimbangan hukum suatu putusan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai serangan terhadap independensi lembaga peradilan.
Menurut mereka, kritik hukum yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
“Kami menghormati hakim dan independensi peradilan. Namun sebagai kuasa hukum dan lembaga bantuan hukum, kami juga memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak-hak klien kami apabila terdapat hal-hal yang kami nilai perlu dipertanyakan dan diuji melalui mekanisme hukum serta pengawasan yang berlaku,” pungkas Benny F. Surbakti, S.H., M.H.
LBH Elang Maut berharap lembaga pengawasan Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka soroti dan, apabila laporan resmi nantinya disampaikan, melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Baturaja belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait penundaan persidangan dan proses penanganan perkara praperadilan tersebut. (Red)