LSM SIRA Desak Kejari Palembang Usut Dugaan KKN di PT Sriwijaya Agro industri

Palembang, Lidiksumsel – Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang untuk mendesak pengungkapan kasus dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di PT Sriwijaya Agro Industri (Perseroda) atau PT SAI tahun 2021-2022.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH (Koordinator Aksi) didampingi oleh Rahmat Hidayat, SE (Koordinator Lapangan) usai melakukan aksi damai di Kejari Kota Palembang, Jumat (12/07/24).

“PT Sriwijaya Agro Industri atau PT SAI (Perseroda) adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan yang didirikan pada tahun 2020 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020.

Perusahaan ini mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp4.114.901.552 untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, memberikan kemanfaatan umum, dan menambah sumber Pendapatan Asli Daerah,” ujar Rahmat Sandi Iqbal, SH.

“Namun, dalam perjalanannya terdapat dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana penyertaan modal PT SAI tahun 2021-2022 sebesar sekitar Rp4,1 miliar. Oleh karena itu, pihak Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Rahmat Sandi.

Menanggapi permasalahan ini, SIRA menyatakan sikap sebagai berikut:Mendukung Kajari Palembang dan jajaran dalam mengungkap kasus dugaan KKN di PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) tahun 2021-2022 senilai Rp4.114.901.552.

Mengapresiasi kinerja Kajari Palembang dan Tim Pidsus yang telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan KKN dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah provinsi Sumatera Selatan pada PT SAI tahun 2021-2022.

Meminta pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap oknum Direktur PT SAI berinisial “AR” yang diduga paling bertanggung jawab atas dugaan KKN dalam perkara ini.

Meminta Komisi Kejaksaan RI dan JAM Pengawasan Kejagung RI untuk mengawasi kinerja Kajari Palembang dan jajaran agar perkara dugaan KKN PT SAI ini benar-benar diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.“Kasus ini akan terus kami pantau hingga tuntas,” pungkas Rahmat Sandi.

Sementara itu, Kejari Kota Palembang yang diwakili oleh Indra Susanto, SH., MH, Kasubsi Keuangan Ekonomi Kejari Kota Palembang, mengapresiasi apa yang disampaikan oleh rekan-rekan dari SIRA.

Ia menyatakan bahwa Kejari Kota Palembang sangat menghargai dukungan dari SIRA sebagai mitra sosial dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Palembang.“

”Terkait aspirasi yang disampaikan dan dukungannya, sehubungan dengan perkara PT SAI akan kami sampaikan kepada pimpinan,” pungkasnya. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *