Palembang,Lidiksumsel — Bertempat di Kantor Lurah Kemang Agung Lantai II, dilakukan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Sementara bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) terpilih periode 2024-2029.
Sebanyak 41 RT dan 9 RW yang telah terpilih menerima SK Sementara ini, yang akan berlaku selama enam bulan ke depan.Dalam sambutannya, Budi Laksmana, SE, MM, menyampaikan harapan agar para Ketua RT dan RW terpilih dapat bekerja sama dengan baik serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Untuk periode sekarang ini adalah lima tahun, yakni 2024 hingga 2029. Selain itu, insentif bagi RT dan RW, Insya Allah, akan dinaikkan pada tahun anggaran baru, yaitu tahun 2025, sebesar satu juta rupiah,” ujarnya.
Selain itu, ”Syamsudin, selaku Staf Kecamatan, turut memberikan apresiasi kepada Panitia Kelurahan Kemang Agung yang telah berhasil melaksanakan proses pemilihan Ketua RT dari awal hingga akhir.
“Kita akan memberikan SK sementara sebagai landasan bagi bapak ibu RT yang terpilih untuk menjalankan tugas ke depan. SK ini menjadi pegangan bagi bapak ibu dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi sesuai dengan arahan Walikota. “SK Sementara ini diterbitkan sebagai langkah awal sebelum penerbitan SK definitif.
Setelah seluruh berkas dilengkapi, akan dilakukan pelantikan resmi,” tambahnya.Kegiatan ini menandai dimulainya masa bakti Ketua RT dan RW terpilih untuk periode 2024-2029, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. (Arman)