OGAN ILIR – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satreskrim Polres Ogan Ilir menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan dari masyarakat pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Senjata api rakitan jenis revolver satu silinder berwarna silver yang telah mengalami sedikit korosi tersebut diserahkan secara sukarela oleh Kepala Desa Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara, Joni Safdariyandi (47), kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir IPDA Abriansyah, S.H., disaksikan personel Satreskrim.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/126/VI/OPS.1.3/2026 tentang Rencana Garis Besar Pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 serta Rencana Operasi Senpi Musi-2026 terkait penegakan hukum terhadap penyalahgunaan senjata api.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir hadir langsung dalam proses serah terima tersebut. Penyerahan senjata api rakitan secara sukarela ini menjadi bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian memberantas peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Polres Ogan Ilir mengapresiasi kesadaran hukum masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat lainnya untuk tidak menyimpan, memiliki, maupun menggunakan senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Polres Ogan Ilir akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan penegakan hukum dalam mendukung suksesnya Operasi Senpi Musi 2026 demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (BN)












