PJ Gubernur Sumsel Tandatangani SK Satgas ilegal Driling, Kapolda: Segera Bertindak Ke Lapangan

Palembang, Lidiksumsel – Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di provinsi Sumatera Selatan.

Surat Keputusan bernomor 510 tersebut ditandatangani pada Rabu (30/7) dan menjadi dasar operasional Satgas di lapangan. Dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel bertindak sebagai Ketua Satgas dengan tanggung jawab menetapkan arah kebijakan untuk penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery.

Sementara itu, jajaran Forkopimda lainnya, termasuk Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Provinsi, Danlanal, serta Danlanud, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas. SK ini juga merinci tugas Satgas yang terbagi dalam empat Subsatgas: preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi.

Pembagian ini bertujuan agar penanganan illegal drilling dan illegal refinery dapat dilakukan secara komprehensif.Menanggapi keluarnya SK tersebut, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo, selaku Wakil Ketua Satgas, langsung mengadakan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap Subsatgas dapat segera melaksanakan tugasnya di lapangan.Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo menginstruksikan agar setiap Subsatgas dan jajarannya segera melakukan koordinasi untuk merencanakan kegiatan yang akan segera dilakukan.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas telah disetujui, dan SK Gubernur sudah ditandatangani pada Rabu kemarin. Kita harus segera menindaklanjutinya di lapangan, oleh karena itu konsolidasi ini perlu segera dilakukan,” ungkapnya.

Rachmad Wibowo juga menekankan pentingnya informasi tentang keberadaan Satgas ini diketahui oleh masyarakat luas. Hal ini bertujuan untuk menghentikan kegiatan ilegal yang telah menimbulkan banyak korban, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara yang besar.

“Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa Satgas ini akan segera bertindak di lapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan,” tegasnya.Ia juga menghimbau masyarakat yang masih terlibat dalam kegiatan illegal drilling dan illegal refinery agar beralih ke pekerjaan yang legal.

“Saya menghimbau masyarakat yang masih bekerja dalam kegiatan ilegal ini untuk secara sadar beralih profesi. Satgas ini terdiri dari banyak instansi yang terlibat dan memiliki peran sesuai bidangnya.

Kami akan melakukan komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberikan solusinya,” jelasnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, maraknya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Sumatera Selatan telah menimbulkan banyak korban, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara bernilai triliunan.

Insiden terakhir terjadi di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, pada Juni – Juli lalu, yang mengakibatkan lima orang meninggal dan kerugian negara mencapai 4,8 triliun rupiah.Hal ini yang kemudian membuat Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menyebutnya sebagai tragedi kemanusiaan dan menekankan perlunya langkah penanganan yang konkret oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.

Ia mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk segera membentuk Satgas yang akan menangani permasalahan tersebut secara sinergis dan komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir. (Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *