Ogan Ilir lidiksumsel.com – Tim gabungan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polres Ogan Ilir, Denpom, dan Pol PP membongkar sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada hari Sabtu (10/2/2024).
Penggerebekan Gudang BBM Yang Beterpal Biru Tersebut ini mendapat informasi dari masyarakat melalui aplikasi Bantuan Polda (Banpol) tentang adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 baby tank (tedmon) dan 1 tedmon besar dengan muatan 1.000 liter.
Diduga, gudang BBM ilegal ini milik dua orang berinisial Al dan Aj, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kompol indra Parameswara SIK mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas praktik penimbunan BBM ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul BBM ilegal tersebut.ia menegaskan Gudang ini Bila Sudah Dibongkar Jangan Berdiri Lagi, Tegas Indra.
“Kami masih menyelidiki dari mana BBM ilegal ini diperoleh dan akan didistribusikan ke mana,” katanya.
Indra menambahkan, para pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.