Banyuasin – Gabungan Pemuda Peduli Sumsel (GPP-Sumsel) resmi melaporkan adanya dugaan penyelewengan dan mark up anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Telang Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Dul Holik dan Camat setempat.
Berdasarkan hasil investigasi tim Aktivis Pemuda Peduli Sumsel di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek pembangunan infrastruktur desa dengan nilai Rp1.026.351.000 tersebut tidak sesuai standar pengerjaan dan dikerjakan secara asal-asalan. Kondisi jalan yang baru dibangun menunjukkan mutu rendah serta kuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.
Selain itu, GPP Sumsel menemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan, yang merupakan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
GPP-Sumsel menilai bahwa dugaan penyimpangan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam:
1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang dugaan penerimaan gratifikasi.
3. Pasal 18 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait pelanggaran pengelolaan keuangan desa.
4. Permendagri No. 20 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Dalam rilis resminya, GPP-Sumsel menegaskan akan mengawal secara penuh dugaan penyimpangan Dana Desa Telang Sari dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) agar segera melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran
“GPP-Sumsel menuntut agar Kejati Sumsel bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan dugaan korupsi Dana Desa Telang Sari. Setiap dana publik harus dikelola dengan integritas dan tanggung jawab demi keadilan bagi masyarakat desa,” tegas pernyataan resmi lembaga tersebut.
GPP-Sumsel menilai bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah.(Tim 7)






