Sabtu Depan: Ketua LPM Kelurahan Kemang Agung Akan Dibentuk, Berikut Syarat-Syaratnya

Palembang, Lidiksumsel- Sabtu depan, Kelurahan Kemang Agung akan mengadakan pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Yang baru.

Pemilihan ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan terhadap masyarakat, di mana Lurah Kemang Agung akan dibantu oleh berbagai lembaga di tingkat kelurahan, termasuk Tim Penggerak Kegiatan Kelurahan (T-PKK), Posyandu, dan LPM.

Dalam proses pemilihan ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Ketua LPM, di antaranya:

-Warga Negara Republik Indonesia.

-Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

-Berkepemimpinan yang baik, jujur, cakap, dan berwibawa, Ujar Burmansyah Selaku Pembuka Acara Sabtu 31 Agustus 2024, di Kantor Lurah Kemang Agung Lantai 2.

Masih Burmansyah, ia juga mengatakan harus penduduk Kelurahan Kemang Agung yang telah menetap minimal selama satu tahun. Mampu membaca dan menulis.Berusia minimal 21 tahun saat mencalonkan diri.Sehat jasmani dan rohani.

Proses pemilihan Ketua LPM akan dilakukan oleh panitia yang dibentuk melalui musyawarah antara Lurah, pengurus RW, RT, tokoh masyarakat, dan lembaga masyarakat di kelurahan tersebut.

Setiap RW diharapkan mengusulkan calon Ketua LPM berdasarkan hasil musyawarah warga. Jika suatu RW tidak memiliki calon, mereka dapat mengusulkan calon dari RW lain di Kelurahan Kemang Agung.

Pemilihan Ketua LPM nantinya akan dilakukan oleh Ketua RW, Ketua RT, atau lembaga masyarakat lainnya di Kelurahan Kemang Agung. Dalam hal ini, Lurah hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses pemilihan.

Diharapkan, pemilihan ini dapat menghasilkan Ketua LPM yang dapat bekerja sama dengan baik dalam menggerakkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kemang Agung. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *