PALEMBANG – Kabar miring yang menerpa Universitas Sjakhyakirti kini mencapai titik didih. Fakultas Hukum (FH), yang selama ini menjadi salah satu pilar kampus, dikabarkan berada di ambang penutupan. Isu panas ini memicu gelombang kemarahan mahasiswa yang merasa masa depan akademik mereka digadaikan oleh konflik internal birokrasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ancaman penutupan ini merupakan buntut panjang dari sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sejak Oktober 2025, Universitas Sjakhyakirti sebenarnya telah dijatuhi Sanksi Pembinaan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) akibat dualisme yayasan dan konflik kepengurusan yang tak kunjung usai.
Bukannya Berbenah, Malah Kian Parah
Sanksi pembinaan yang seharusnya menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola justru tampak diabaikan. Alih-alih menyelesaikan konflik kepengurusan, permasalahan internal dilaporkan semakin runyam. Kegagalan pihak kampus dalam menuntaskan kemelut ini memicu spekulasi kuat bahwa izin operasional Fakultas Hukum terancam dicabut.
Grup WhatsApp Meledak: “Mana Tanggung Jawab Kampus?”
Pantauan di lapangan menunjukkan tensi tinggi di kalangan mahasiswa. Grup-grup WhatsApp mahasiswa mendadak “panas” dengan rentetan protes keras. Mahasiswa menuntut transparansi terkait status legalitas kampus dan kejelasan nasib studi mereka.
“Kami kuliah bayar, bukan mau beli ijazah bodong atau kampus yang mau tutup! Mana suara pimpinan? Jangan tumbal kan masa depan kami karena ego penguasa yayasan!” tulis salah satu mahasiswa dalam tangkapan layar percakapan yang beredar luas.
Pihak Kampus Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rektorat maupun dekanat Universitas Sjakhyakirti belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam seribu bahasa dari otoritas kampus ini justru semakin memperkeruh suasana dan memperkuat dugaan bahwa kondisi internal memang sedang tidak baik-baik saja.
Mahasiswa mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika dalam waktu dekat tidak ada jaminan tertulis mengenai status universitas dan kelangsungan proses belajar mengajar di Fakultas Hukum.(MK)






