PALEMBANG – Keselamatan ratusan siswa di SMK Negeri 3 Palembang kini berada di ujung tanduk. Alih-alih menjadi tempat menimba ilmu yang nyaman, sejumlah ruang kelas di sekolah unggulan ini justru tampak seperti “bom waktu” yang siap mengancam nyawa. Pantauan tim redaksi pada Rabu (14/01/2026) mengungkap fakta mengerikan: struktur bangunan di area dekat kantin mengalami kerusakan parah, rapuh, dan bocor hingga dinilai sama sekali tidak layak pakai.
Namun, di balik rapuhnya beton bangunan, tersimpan tembok besar ketertutupan informasi yang dilakukan oleh oknum di lingkungan sekolah.
Sikap Defensif dan “Premanisme” Informasi
Ironi memuncak saat awak media mencoba melakukan konfirmasi demi keberimbangan berita. Bukannya sambutan profesional dari Humas atau Kepala Sekolah, wartawan justru dihadang oleh seorang pria misterius yang keluar dari ruang Tata Usaha (TU). Dengan nada menantang dan defensif, pria yang menolak menyebutkan identitasnya itu melontarkan kalimat yang mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kenapa nanya-nanya, emang kamu mau bantu?” cetusnya ketus saat dikonfirmasi soal kerusakan gedung.
Keanehan semakin menjadi ketika pria tersebut mengaku bukan bagian dari pihak SMKN 3 Palembang, namun secara kontradiktif ia justru mengetahui detail teknis penyebab kebocoran yang ia klaim akibat genangan air di bagian atas gedung. Muncul pertanyaan besar: Dalam kapasitas apa seorang “orang luar” bebas mengintervensi konfirmasi media di area privat kantor sekolah? Jika benar ia bukan pihak sekolah, mengapa ia seolah menjadi tameng untuk menutupi borok infrastruktur pendidikan tersebut?
Anggaran Dana BOS Dipertanyakan
Kondisi bangunan yang memprihatinkan ini memicu kecurigaan publik terkait pengelolaan anggaran. Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara eksplisit mengatur peruntukan bagi perawatan dan perbaikan ringan sarana prasarana.
Jika dana rutin dari pemerintah terus mengalir, mengapa ruang kelas dibiarkan hancur hingga membahayakan siswa? Kemana larinya anggaran pemeliharaan yang seharusnya menjadi hak para siswa untuk mendapatkan fasilitas belajar yang aman sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas?
Siswa Belajar di Bawah Bayang-Bayang Maut
Meski plafon terlihat rapuh dan ancaman ambruk mengintai, aktivitas belajar mengajar di kelas-kelas “berbahaya” tersebut terpantau tetap dipaksakan berjalan. Orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatiran mendalam.
“Kami menitipkan anak untuk belajar, bukan untuk bertaruh nyawa di bawah bangunan yang mau roboh,” ungkap salah satu wali murid dengan nada getir.
Dinas Pendidikan Harus Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, pihak resmi SMK Negeri 3 Palembang masih memilih bungkam seribu bahasa. Sikap tertutup dan cenderung antipati terhadap media ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam transparansi pengelolaan fasilitas sekolah.
Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan aparat pengawas untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di SMKN 3 Palembang bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan sebelum jatuh korban jiwa akibat kelalaian dan dugaan penyimpangan anggaran.
Apakah harus menunggu atap roboh dan menelan korban baru pembenahan dilakukan?(Red)






