OGAN ILIR – Jajaran Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir bertindak cepat dengan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang disertai penusukan terhadap seorang mahasiswa. Insiden kekerasan ini terjadi di wilayah hukum Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Simpang Timbangan KM 32, Jalan Tamyis, Kelurahan Timbangan. Korban diketahui bernama Adil Sili Tonga (20), mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku mendatangi kontrakan pacar korban dan terlibat cekcok mulut. Korban yang berada di lokasi mencoba menanyakan permasalahan tersebut, namun secara tiba-tiba pelaku bersama rekannya melakukan pengeroyokan. Salah satu pelaku kemudian menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut sebelah kiri dan punggung sebelah kiri, sehingga harus mendapatkan penanganan medis intensif.
Mendapat laporan dari korban, Tim Polsek Indralaya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi memperoleh informasi valid terkait keberadaan pelaku di kawasan Simpang Jalan Sarjana.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P, bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si, tim segera melakukan penyergapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Indralaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Indralaya, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap pelaku kejahatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Junardi.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang terlibat.
Polsek Indralaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (BN)












