PALEMBANG – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Rizki (27) yang terjadi di sebuah pool kendaraan di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Palembang, dinilai tidak sekadar perkara penganiayaan. Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel menduga peristiwa berdarah tersebut merupakan buntut dari transaksi 5.000 liter solar yang patut diduga berasal dari praktik niaga BBM ilegal.
Ketua GPP Sumsel, M. Khaliq, menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada penanganan kasus pengeroyokan. Polisi didesak mengembangkan penyidikan hingga mengungkap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas yang menjadi akar persoalan.
“Jika benar pemicu penganiayaan adalah transaksi 5.000 liter solar, maka penyidik wajib menelusuri asal-usul minyak tersebut. Jangan hanya menangkap pelaku kekerasan, tetapi biarkan jaringan bisnis ilegalnya tetap berjalan,” tegas M. Khaliq.
Kecurigaan GPP Sumsel muncul setelah mencermati nilai transaksi yang disampaikan korban. Sebanyak 5.000 liter solar disebut hanya bernilai sekitar Rp72 juta atau sekitar Rp14.400 per liter.
Menurut GPP Sumsel, angka tersebut jauh di bawah kisaran harga solar industri yang lazim berlaku. Selisih harga yang sangat besar itu dinilai menjadi indikasi yang patut didalami apakah minyak tersebut berasal dari praktik illegal drilling, penyalahgunaan BBM bersubsidi, atau sumber lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Atas dasar itu, GPP Sumsel mendesak Polrestabes Palembang bersama Polda Sumatera Selatan segera melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan, antara lain:
– Memeriksa pemilik pool kendaraan yang diduga menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan.
– Menyita mobil tangki yang diduga digunakan mengangkut solar untuk kepentingan pembuktian.
– Memeriksa manifes, surat jalan, dokumen pengangkutan, dan legalitas niaga BBM.
– Menelusuri asal-usul 5.000 liter solar beserta pihak pemasok dan penerimanya.
– Mengaudit kepemilikan Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) BBM apabila terdapat aktivitas perdagangan BBM.
M. Khaliq menegaskan, apabila dugaan niaga BBM tanpa izin terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
Kasus ini bermula ketika Rizki melaporkan dugaan pengeroyokan ke SPKT Polrestabes Palembang. Korban mengaku mengalami pemukulan, diikat tangan dan kaki, disekap di dalam mobil, lalu dibawa ke sebuah pool kendaraan di kawasan Alang-Alang Lebar setelah terjadi perselisihan terkait pembayaran transaksi.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka robek di kepala, mata lebam, bibir pecah, mimisan, serta pembengkakan di bagian leher.
GPP Sumsel menilai perkara ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan peredaran solar ilegal di Sumatera Selatan apabila penyidik mengusut secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada tindak pidana kekerasan.
“Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum. Jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi, maka usut seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan penganiayaan hingga asal-usul 5.000 liter solar tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaku lapangan, tetapi tumpul terhadap aktor utama yang diduga mengendalikan bisnis ilegal,” tutup M. Khaliq. (Red)






