OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir bersama Polsek Muara Kuang menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Ogan Ilir tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., serta jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya jasad seorang perempuan bernama Yusnani (29), warga Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kawasan kebun karet dekat areal PT BSP, Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, pada Kamis (11/6/2026) pagi.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Muara Kuang bersama Tim Identifikasi dan Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya hilangnya sepeda motor dan telepon genggam milik korban, sehingga mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Melalui serangkaian penyelidikan yang cepat dan terukur, identitas pelaku berhasil diketahui. Kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan, tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Ogan Ilir IPTU Marzuki, S.H., bersama Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir IPDA Abriansyah, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang AIPTU Maskhum Sofwan, S.H., berhasil mengamankan tersangka Sandio alias Dino (18) di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa korban diketahui sedang mengandung sekitar tiga bulan yang diduga merupakan hasil hubungan terlarang antara tersangka dan korban. Fakta tersebut menjadi salah satu motif yang melatarbelakangi aksi pelaku. Tersangka mengaku panik dan takut hubungan mereka diketahui oleh keluarga maupun masyarakat, sehingga nekat merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pelaku kemudian mencampurkan racun rumput ke dalam minuman korban. Setelah korban dalam kondisi lemas dan tidak berdaya, pelaku menggantung korban di kawasan kebun karet untuk mengelabui seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya sepeda motor dan telepon genggam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, tas milik korban, pakaian korban, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas seluruh personel yang terlibat.
“Kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Kami akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan yang diterima dari warga.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap motif pelaku, melengkapi alat bukti, serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian perkara.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini kembali membuktikan kesigapan Polres Ogan Ilir bersama Polsek Muara Kuang dalam mengungkap tindak pidana serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (BN)






