PALEMBANG – Keadilan nampaknya masih menjadi barang mewah bagi Ruly Yogi. Sudah delapan bulan berlalu sejak ia melaporkan dugaan pengeroyokan dan pembacokan brutal yang menimpanya, namun hingga awal tahun 2026 ini, para pelaku yang dipimpin oleh M Alief Fitra Kirana alias Alif beserta komplotannya (Bagas, Pandi, Apex, dan Arun) masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.
Laporan resmi dengan nomor STTLP/LP/B/1194/IV/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN seolah hanya menjadi tumpukan kertas tanpa taring. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 di Jalan Seduduk Putih (Belakang PTC Mall) tersebut telah membuat Yogi menderita luka bacok serius di tangan kanan, kaki, serta luka memar di wajah akibat sabetan celurit.
Barang Bukti Lengkap, Tapi Pelaku Tak Kunjung Ditangkap
Yogi mengaku telah kooperatif sepenuhnya dengan penyidik. Barang bukti telah diserahkan dan saksi-saksi kunci telah memberikan keterangan. Namun, setiap kali ia menanyakan perkembangan kasusnya, jawaban penyidik Polrestabes Palembang selalu seragam: “Sedang ditindaklanjuti.”
“Saya sudah kehilangan arah mau mencari keadilan ke mana lagi. Janji tinggal janji, sudah delapan bulan berlalu tapi tidak ada tindakan nyata. Padahal identitas pelaku sudah jelas,” ujar Yogi dengan nada kecewa.
Nyawa Korban Terancam, Presisi Polri Dipertanyakan
Kekecewaan Yogi bukan tanpa alasan. Lambannya pergerakan kepolisian membuat para pelaku kian jemawa. Yogi mengaku kini hidup dalam ketakutan karena para pelaku yang masih berkeliaran itu diduga terus menebar ancaman terhadap nyawanya.
Publik kini mempertanyakan jargon “Polri Presisi” yang diusung institusi kepolisian. Bagaimana mungkin kasus pengeroyokan dengan identitas pelaku yang sudah dikantongi bisa mengendap hingga hampir satu tahun? Apakah harus menunggu korban jiwa jatuh kembali baru ada tindakan tegas?
Masyarakat Sumatera Selatan, khususnya warga Palembang, kini menanti keberanian Kapolrestabes Palembang untuk mengevaluasi kinerja penyidiknya dan segera menyeret M Alief Fitra Kirana CS ke meja hijau. Jangan sampai lambatnya penanganan kasus ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.(MK)






