Diduga Lakukan Penipuan Penjualan Jeruk, Polsek Muara Kuang Bekuk Seorang Pelaku

OGAN ILIR – Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Seorang pria berinisial YE (42), warga Desa Serimenanti, Kecamatan Muara Kuang, diamankan setelah diduga melakukan penipuan terhadap hasil penjualan buah jeruk milik korban.

Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada 21 Mei 2025, ketika pelaku membawa sebanyak 3.670 kilogram buah jeruk milik korban untuk dijual ke Jakarta dengan harga Rp3.000 per kilogram. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, hasil penjualan sebesar Rp11 juta tidak pernah diserahkan kepada korban.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami melakukan penyelidikan secara intensif. Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali ke kediamannya,” ujar IPDA Harry Setiawan.

Penangkapan dilakukan pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang didampingi Kanit Reskrim AIPTU Masjkhum Sofwan, S.H. bersama Tim Opsnal Macan Kuang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses penyidikan hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Muara Kuang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Situasi di wilayah hukum Polsek Muara Kuang hingga saat ini tetap aman dan kondusif. (BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *