Diduga lemah nya hukum Polsek Bayung lencir terkait ilegal refinery

PALEMBANG Lidiksumsel.com

Pada hari Jumat tanggal 16 awak media turun kelapangan terkait diduga adanya ilegal refinery yang berada di desa Bayat Ilir kec Bayung lencir kab muba yang beraktifitas pada siang dan malah hari

 

Gudang yang ditutupi pagar seng di duga di dalam nya menimbun minyak jenis solar yang berkapasitas ratusan ton di desa Bayat Ilir kec Bayung lencir kab muba

 

info yang di dapat dari warga setempat gudang tersebut sudah lama beraktifitas dan sangat mengganggu kenyamanan warga setempat,”bau nyo pak nyengat nian apo lagi hari panas dem kmi takut nia krn lah bnyak gudang tebakar” ujar salah satu warga yang tidak ingin di sebut nama nya”.

 

Ketika tim media datang kelokasi menyakan kepada pekerja diduga ilegal refinery tersebut milik inisial Z,”penghasilan minyak ilegal ini bisa mencapai ratusan ton perhari banyak mobil Tanki berkapasitas besar keluar masuk mengisi minyak di gudang ilegal tersebut.

 

Saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp Kanitreskrim Polsek Bayung lencir sampai saat ini tidak menjawab alias bungkam”

 

Diduga wilayah hukum khusus nya Polsek Bayung lencir menerima kordinasi dari cukong minyak ilegal tersebut sehingga sampai sekarang minyak ilegal di desa Bayat Ilir kec Bayung lencir terkesan biasa biasa saja dan aparat penegak hukum seakan akan tutup mata dengan adanya kegiatan ilegal yang jelas jelas melanggar hukum”

“M KHALIK KETUA UMUM GPPS”

(GABUNGAN PEMUDA PEDULI SUMSEL) SANGAT MENYAYANG KAN ADANYA KELALAIAN ATAU PEMBIARAN KEGIATAN ILEGAL REFINERY ini,”

 

saya sangat menyayangkan wilayah hukum Polsek Bayung lencir dan polres Musi Banyuasin karna masih marak nya gudang gudang minyak ilegal yang sangat membahayakan warga dan masyarakat setempat apabila terjadi kebakaran,KEPADA Kapolda Sumsel IRJEN A RACHMAT WIBOWO mohon ditindak oknum oknum nakal yang membekingi kegiatan ilegal refinery yang berada di kab Muba khusus nya desa Bayat Ilir,ujar M khalik dengan nada kesal”

 

Sesuai undang undang yang berlaku

kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *