OGAN ILIR – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Ogan Ilir menyatakan sikap atas aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa (4/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya terhadap dugaan pungutan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang SD dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir. Massa juga meminta agar seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun bertanggung jawab dipanggil dan dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Selain itu, Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan juga meminta Kejati Sumsel menelaah dugaan adanya setoran yang bersumber dari dana sertifikasi guru kepada oknum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir. Massa meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD PGK Ogan Ilir, Dwi Surya Mandala, S.E., menyatakan bahwa persoalan yang telah menjadi perhatian publik perlu disikapi secara terbuka dan profesional oleh seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami mendesak Bupati Ogan Ilir, jajaran internal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang memiliki kewenangan, serta Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Ogan Ilir agar segera mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir. Persoalan ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegas Dwi.
DPD PGK Ogan Ilir juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana BOS maupun dana sertifikasi guru sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD PGK Ogan Ilir, Jilly, menegaskan organisasinya akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum, sembari tetap menghormati proses yang dilakukan oleh instansi berwenang.
“Kami berkomitmen mengawal proses ini sampai tuntas. Namun, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati dan mempercayakan proses pemeriksaan yang sedang maupun akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Aparat Penegak Hukum. Kami berharap setiap tahapan pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Jilly juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Kita tidak boleh menggiring opini ataupun menghakimi siapa pun sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Mari kita bersama-sama mengawal proses ini secara kritis, namun tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Kami percaya apabila pemeriksaan dilakukan secara independen dan transparan, maka kebenaran akan terungkap,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir terkait substansi dugaan yang disampaikan dalam aksi maupun pernyataan DPD PGK Ogan Ilir. Seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (BN)






