Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dengan Pemberatan, Satu Terduga Pelaku Diamankan

OGAN ILIR – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum Ipda Abriansyah, S.H., bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B-349/VIII/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tertanggal 26 Juli 2026 terkait dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan laporan korban, Trysma Kurniadi (37), pelaku diduga merusak pintu belakang toko sebelum mengambil uang tunai sekitar Rp1 juta, sejumlah rokok, serta satu buah velg racing ring 14 untuk kendaraan Kijang Super. Akibat kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Aksi pelaku juga diduga terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.

Dalam proses penyelidikan, Tim Resmob yang sedang melaksanakan patroli hunting guna mengantisipasi tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) mencurigai dua orang yang berhenti di depan sebuah warung BRILink. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, keduanya diduga berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.A. (24), warga Kecamatan Sako, Kota Palembang. Sementara seorang lainnya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui hendak melakukan pencurian serta mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian yang terjadi di toko di Kelurahan Timbangan pada 26 Juli 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi, berupa satu buah senter, satu topi berwarna cokelat, satu hoodie hitam, serta satu celana jeans berwarna biru.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dipadukan dengan patroli rutin jajaran Satreskrim.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melaksanakan patroli secara intensif. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah kami kantongi,” ujar AKP Mukhlis.

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Tim Resmob Satreskrim yang berhasil mengungkap perkara tersebut.

“Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana 3C. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Di kesempatan terpisah, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui penyampaian informasi yang akurat dan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Mansyur.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, mendalami keterangan terduga pelaku, serta melakukan pengembangan untuk menangkap satu terduga pelaku lainnya yang masih berstatus daftar pencarian.

Perlu diketahui bahwa status orang yang diamankan dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku. Penetapan bersalah hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *