LAHAT – Kasus dugaan gagal bayar pada proyek pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini menggelinding panas. Proyek yang disebut-sebut dikelola oleh Komando Rayon Militer (Danramil) tersebut menyisakan utang senilai Rp193 juta kepada penyuplai bahan material bernama Jun, yang kini telantar tanpa kejelasan pembayaran.
Kuasa Hukum korban, Yeri Mediansyah, S.H., menegaskan bahwa kliennya telah menjadi korban dugaan penipuan. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali berturut-turut kepada pihak pelaksana lapangan dan mandor proyek. Namun, peringatan hukum tersebut sama sekali tidak direspons oleh pihak pengelola.
“Somasi kami diabaikan dan tidak dibalas sama sekali oleh pengelola proyek, yaitu Cipto dan Fauzi,” ujar Yeri Mediansyah dengan nada kecewa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban Jun berhubungan langsung dengan pria bernama Cipto untuk urusan penagihan pembayaran. Cipto gencar dikabarkan sebagai orang kepercayaan Danramil setempat.
Mediasi Jalan Buntu, Denpom Turun Tangan
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sejatinya telah diusahakan secara maksimal. Pihak Jun telah menempuh berbagai jalur mediasi, baik melibatkan unsur TNI maupun pihak-pihak terkait lainnya, namun terus menemui jalan buntu. Akibat ketidakjelasan ini, kasus tersebut resmi dilaporkan ke institusi Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Informasi teranyar menyebutkan pihak Denpom akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam waktu dekat guna dimintai keterangan resmi.
Nasib Jun kini berada di ujung tanduk.
Sebagai penyuplai, dirinya terus-terusan ditagih oleh toko bangunan tempat ia mengambil modal material bangunan.
“Klien kami sangat kebingungan karena pihak pemilik toko bangunan sudah menagih terus-menerus, sementara uang pembayaran dari pengelola proyek gedung koperasi belum juga diterima,” tambah Yeri.
Janji Dandim Lahat yang Tak Kunjung Berwujud
Kekecewaan korban kian mendalam setelah janji jajaran pimpinan komando teritorial di wilayah tersebut dinilai menguap. Pada tanggal 3 lalu, korban sempat bertemu langsung dengan Dandim 0405/Lahat. Dalam pertemuan tersebut, Dandim meminta kelonggaran waktu hingga tanggal 7 untuk menuntaskan kemelut finansial ini.
Nahas, hingga batas waktu yang dijanjikan lewat, tidak ada kabar berita atau iktikad baik yang diterima korban. Saat korban mencoba menanyakan perkembangan kasus ke Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), pihak Kodim hanya memberikan jawaban normatif bahwa Dandim sedang tidak berada di tempat dan tengah berdinas di luar kota.
Desakan Kepada Presiden RI dan Petinggi TNI
Merasa hak-haknya dikebiri dan tidak mendapat kepastian dari pimpinan teritorial setempat, Jun kini melayangkan permohonan perlindungan hukum secara terbuka. Dirinya mendesak jajaran pimpinan tertinggi negara dan institusi militer untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang berlindung di balik proyek pembangunan ini.
Korban berharap penuh kepada:
- Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto
- Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A.
- Danpomdam II/Sriwijaya, Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M.
Jun meminta para petinggi TNI turun tangan mengaudit aliran dana proyek pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Lesung Batu tersebut, serta memaksa pihak pengelola segera melunasi haknya senilai Rp193 juta agar mata rantai utang di toko bangunan dapat terselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek maupun perwakilan dari Koramil setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait mangkirnya pembayaran material tersebut. (Red)












