Dugaan Intimidasi Terhadap Pers di Rejang Lebong: Wartawan Lidiksumsel Diduga Diteror Oknum Intel Polres Terkait Berita Dana Hibah

REJANG LEBONG – Kebebasan pers di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali menjadi sorotan setelah seorang wartawan dari media lidiksumsel.com mengaku mengalami teror verbal dan psikologis. Wartawan berinisial MK tersebut melaporkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum intel dari Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, terkait pemberitaan kritis mengenai alokasi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat kepada lembaga vertikal.

Menurut keterangan yang diterima redaksi, intimidasi ini bermula dari publikasi dua judul berita yang mengkritisi kebijakan Pemkab Rejang Lebong memberikan dana hibah untuk lembaga vertikal seperti Polres, Brimob, TNI, dan Kejaksaan. Judul pemberitaan tersebut mencakup: “Melawan Aturan? Alokasi Dana Hibah Pemkab Rejang Lebong untuk Lembaga Vertikal Jadi Sorotan” dan “Dugaan Skandal Hibah Rejang Lebong: Lembaga Vertikal Diduga Terlibat Sekongkol dengan Bupati dan Ketua Dewan”.

Pemberitaan yang menguak dugaan “skandal hibah” ini diduga membuat gerah pihak Polres Rejang Lebong. Diduga, salah satu lembaga vertikal tersebut kemudian menyuruh tim intel Polres Rejang Lebong, yang teridentifikasi bernama Eko, untuk melancarkan aksi teror.

Aksi teror yang dilaporkan mencakup panggilan telepon terus-menerus ke nomor WhatsApp wartawan MK dan pengiriman pesan teks dengan kata-kata kasar.

Kejadian ini sontak memicu kekhawatiran serius akan matinya kebebasan pers dan iklim anti-kritik di kalangan lembaga vertikal di Rejang Lebong. Lingkungan pers setempat dikabarkan menghadapi ancaman serius, di mana wartawan yang berani bersikap kritis terhadap lembaga vertikal berisiko mengalami teror.

Informasi yang beredar di kalangan jurnalis lokal menyebutkan pola yang mengkhawatirkan, di mana wartawan yang kritis sering kali “berakhir di teror, diculik, diracun, bahkan sampai mati.” Diduga, tim intel dari lembaga vertikal, sering bertindak sebagai pelaksana teror. Jika teror dianggap tidak mempan, ada kekhawatiran bahwa lembaga vertikal tidak segan-segan menyuruh preman bayaran untuk bertindak anarkis terhadap wartawan kritis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Rejang Lebong maupun lembaga vertikal terkait lainnya mengenai dugaan intimidasi ini. Redaksi sedang berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk keseimbangan informasi.

Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan terhadap kerja jurnalistik di daerah, mengingatkan kembali akan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *